Berdikari.co, Bandar Lampung – Upaya memperkuat kemandirian Bank Lampung terus menunjukkan progres positif. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung menyebut, bank daerah tersebut diproyeksikan mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dalam kurun waktu empat tahun ke depan.
Ketua Pansus, Ahmad Iswan Caya, mengatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 21, modal dasar Bank Lampung ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. Hingga saat ini, setoran modal telah mencapai Rp470 miliar atau sekitar 25 persen dari total modal dasar tersebut.
“Manajemen Bank Lampung juga mengusulkan agar dividen dapat dikonversi menjadi saham. Skema ini diharapkan mempercepat pencapaian target modal inti minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun,” jelas Iswan, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, langkah peningkatan modal akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar Bank Lampung dapat mandiri tanpa bergantung pada kelompok usaha bank lain. “Jika proyeksi berjalan sesuai rencana, maka dalam empat tahun mendatang Bank Lampung bisa berdiri mandiri,” ujarnya.
Selain itu, Iswan menjelaskan bahwa Raperda terkait perubahan status badan hukum Bank Lampung kini tengah dibahas lebih mendalam. Pansus juga melakukan pendalaman terhadap kajian akademik, pembahasan pasal per pasal, serta perbandingan dengan Bank Jatim, tempat Bank Lampung saat ini tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Kami berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh substansi Raperda sesuai dengan regulasi. Target kami, pembahasan ini bisa rampung dan diparipurnakan pada akhir November mendatang,” terang Iswan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Desember 2024, Bank Lampung masih berada di bawah naungan KUB Bank Jatim. Namun, dengan proyeksi pertumbuhan modal yang konsisten dan dukungan kebijakan daerah, Bank Lampung diyakini mampu melepaskan diri dari kemitraan tersebut dan berdiri sebagai bank daerah yang mandiri dan berdaya saing nasional. (*)

berdikari









