Berdikari.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai praktik korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan proyek tersebut seharusnya menjadi upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun kenyataannya, proyek itu justru berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat kecil.
Prabowo menegaskan, ketika proyek air bersih dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup layak warga.
“Air adalah hak dasar manusia. Ketika proyek air dikorupsi, dampaknya langsung dirasakan masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ini bukan hanya korupsi administratif, tetapi kejahatan kemanusiaan,” tegas Prabowo, Rabu (29/10/2025).
Menurut Prabowo, korupsi proyek SPAM di Lampung terjadi secara terstruktur dan sistematis, melibatkan pejabat publik serta kontraktor yang memiliki hubungan patronase politik dengan kepala daerah.
“Tender proyek hanya dijadikan formalitas. Di baliknya ada transaksi politik dan ekonomi yang menutup akses publik terhadap informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lemahnya sistem pengawasan dan minimnya transparansi menyebabkan proyek SPAM menjadi ruang gelap bagi praktik rente kekuasaan.
“Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan, padahal proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari APBN. Akibatnya, banyak pembangunan SPAM yang mangkrak atau tidak berfungsi maksimal,” tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya korupsi proyek air minum, LBH Bandar Lampung mendorong reformasi total tata kelola pembangunan infrastruktur publik.
Prabowo menekankan pentingnya penerapan sistem pengawasan berbasis transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah daerah harus membuka data proyek SPAM secara publik. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan hasil,” ujarnya.
Selain itu, LBH juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi menelusuri jaringan politik dan ekonomi yang menikmati keuntungan dari proyek SPAM.
“Kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran harus menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur rente yang lebih besar. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tandasnya.
Prabowo menilai, pemerintah sering kali melihat proyek air bersih hanya sebagai proyek infrastruktur fisik, bukan layanan publik yang menyangkut hak hidup warga negara.
“Selama pendekatannya masih proyek-oriented, bukan rights-based, korupsi akan terus terjadi. Pemerintah harus melihat air bersih sebagai hak, bukan komoditas,” ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 31 Oktober 2025 dengan judul "LBH: Korupsi SPAM Rampas Hak Warga atas Air Bersih”

 berdikari
berdikari  
                 
                             
                             
                             
                            









