Berdikari.co, Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diundangkan pada 10 September 2025.
Aturan ini bertujuan mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD di berbagai sektor seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Sumber dana pemberian pinjaman tersebut berasal dari APBN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 PP tersebut.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis penjelasan umum PP itu, dikutip Senin (3/11/2025).
Selain itu, pemberian pinjaman juga ditujukan bagi entitas pemerintah daerah dan BUMD yang membutuhkan pendanaan dalam kondisi darurat, seperti saat terjadi bencana alam maupun nonalam, guna memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam, khususnya dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.
Aturan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam PP itu juga dijelaskan posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Beberapa syarat untuk memperoleh pinjaman di antaranya, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan baru tidak boleh melebihi 75 persen dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya, serta memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5 untuk mengembalikan pinjaman. Selain itu, daerah tidak boleh memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau lembaga kreditur lain.
Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman juga harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mendapat persetujuan DPRD saat pembahasan APBD, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemda, BUMN, hingga BUMD bisa mengajukan pinjaman berbunga sangat rendah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Purbaya mengungkapkan, besaran bunganya berada di kisaran 0,5 persen dengan target pendanaan mencapai Rp6 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
“Saya tanya ke mereka, berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin,” ujar Purbaya, Senin (3/11/2025).
Purbaya menambahkan, pemerintah tengah mendorong penyaluran pembiayaan yang lebih besar ke daerah untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi regional. Dari hasil kunjungannya ke PT SMI, penyaluran pinjaman ke daerah baru mencapai sekitar Rp3 triliun. Menurutnya, pemerintah siap menyalurkan lebih banyak dana bila daerah dan PT SMI siap menyerapnya.
“Kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Uangnya tidak hilang, hanya disalurkan untuk kegiatan produktif,” katanya.
Purbaya menilai PT SMI memiliki kemampuan profesional dalam menilai kelayakan proyek daerah dibanding pemerintah. Karena itu, ia mendorong agar lembaga tersebut memanfaatkan dana menganggur yang masih tersimpan di luar APBN.
Ia memastikan, rencana penerapan bunga pinjaman untuk Pemda, BUMN, dan BUMD melalui PP 39/2025 sebesar 0,5 persen merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menggerakkan pembangunan tanpa harus mencari bunga demi menambah pendapatan bagi APBN. (*)

berdikari









