Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 04 November 2025

Warga Kampung Baru Pertanyakan Kinerja BPN, Sertifikat Tak Terbit Meski 10 Tahun Diajukan

Oleh Sandika Wijaya

Berita
Warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, saat bertemu dengan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk mengadukan persoalan tanah yang sudah 10 tahun tak kunjung bersertifikat meski telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga yang juga Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, mengatakan pengajuan sertifikat tanah sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun hingga kini selalu ditolak tanpa alasan yang jelas.

“Sejak 2015 kami sudah mengajukan sertifikat, tapi selalu ditolak. Anehnya, di lokasi yang sama justru sudah ada empat sertifikat yang terbit. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Nasir, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, empat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN yang berbeda. “Kalau memang tanah itu tidak bisa disertifikatkan, kenapa ada empat sertifikat lain yang bisa keluar di lokasi yang sama? Kami sudah menunggu sepuluh tahun dan baru kali ini diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada solusi,” lanjutnya.

Nasir menjelaskan, pihak BPN beralasan di lokasi itu terdapat sertifikat induk, namun hingga kini warga belum pernah ditunjukkan bukti atau dokumen yang dimaksud. “Kalau memang ada sertifikat induk, seharusnya ditunjukkan. Kami juga mendengar sertifikat itu atas nama Kepala PTP 10, tapi kami ragu apakah benar yang bersangkutan tahu soal ini,” jelasnya.

Luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 1,5 hektare, kini telah menjadi kawasan padat penduduk dengan lebih dari 150 kepala keluarga. Dari jumlah itu, sebanyak 102 warga tercatat sebagai pemohon sertifikat, sementara 60 hingga 70 lainnya tinggal di lahan sekitar 5.000 meter persegi yang masih belum jelas status hukumnya.

Nasir menambahkan, warga sempat mencoba menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun belum mendapatkan hasil yang pasti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan apresiasi kepada warga yang telah memperjuangkan haknya melalui jalur resmi. Ia menegaskan, perbedaan perlakuan dalam penerbitan sertifikat tidak boleh dibiarkan.

“Kami berterima kasih kepada warga Kampung Baru Raya yang datang ke DPRD. Ini masalah lama yang harus segera diselesaikan. Kalau ada sebagian warga bisa dapat sertifikat, sementara yang lain tidak, tentu ini tidak adil,” tegas Budiman.

Komisi I DPRD Lampung pun meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kanwil BPN Lampung. Soal Kampung Baru Raya ini harus segera dituntaskan. Kenapa sebagian bisa, tapi yang lain tidak? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk melihat langsung apa kendalanya agar bisa dilaporkan ke tingkat provinsi,” tambahnya.

Budiman berharap masalah ini bisa menjadi perhatian serius agar tidak menambah panjang daftar persoalan pertanahan yang masih terjadi di Provinsi Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas