Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta pada akhir 2025. Kebijakan ini digadang menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan dan meningkatkan jumlah kepesertaan aktif di Indonesia.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan program ini akan difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal. Ia menyebut, selama ini kelompok tersebut paling rentan menunggak iuran akibat ketidakstabilan penghasilan.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Muhaimin dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, dengan penghapusan tunggakan tersebut, masyarakat yang selama ini terhalang oleh status kepesertaan nonaktif akan kembali bisa menikmati hak pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin kehilangan hak berobat hanya karena tunggakan iuran,” tegasnya.
Muhaimin menjelaskan, peserta yang ingin memanfaatkan kebijakan ini wajib melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan aturan kepatuhan terhadap program BPJS Kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Ia menambahkan, semangat gotong royong harus terus dijaga agar sistem jaminan kesehatan nasional berjalan berkelanjutan.
“Mereka yang mampu harus tetap membayar iuran tepat waktu sebagai bentuk solidaritas sosial. Sementara yang belum mampu, akan dibantu pembayarannya oleh negara,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional yang inklusif dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses jaminan kesehatan. (*)

berdikari









