Berdikari.co, Bandar Lampung - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung menemukan tiga pabrik menutup operasional sementara pasca pemberlakuan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong Rp1.350 per kilogram.
PPUKI Provinsi Lampung melakukan peninjauan ke sejumlah pabrik dan lapak untuk memastikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu atau Singkong dipatuhi oleh perusahaan dan pabrik.
"Tadi kami mendatangi sejumlah pabrik dan lapak. Alhamdulillah di Lampung Tengah banyak yang sudah mengikuti, dan lapak di Mesuji juga ada yang sudah mengikuti Keputusan Gubernur soal HAP singkong,” kata Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, Senin (10/11/2025) sore.
Dasrul mengatakan, di Kabupaten Lampung Tengah, pabrik PT Bukit Kencana Mas (BKM) di Wates sudah buka dengan harga Rp1.350 dengan potongan 15 persen. Kemudian, Pabrik BKM SB 16 juga sudah buka dengan harga dan potongan yang sama.
"Pabrik SSB SB 2 juga buka dengan harga sesuai Keputusan Gubernur Lampung. Kemudian PT Tunas Jaya Lautan, Teluk Dalem, Lampung Tengah juga sudah mengikuti Keputusan Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Dasrul, lapak-lapak di wilayah Mesuji juga sudah membeli singkong dengan harga Rp1.350 dengan potongan 15 persen, seperti SPM 1 Mesuji.
Namun demikian, pihaknya juga menemukan ada pabrik singkong yang menutup sementara karena sedang melakukan persiapan.
"Pabrik yang tutup ada tiga. Pabrik yang kami datangi yaitu PT MPM, PT Bangun Makmur, dan GMPK. Mereka masih persiapan karena lapak-lapak umum yang kirim ke mereka sudah membeli dengan harga sesuai Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Ia berharap tim pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dibentuk dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Harga Acuan Pembelian berjalan konsisten di seluruh wilayah sentra produksi singkong.
"Kami harap tim pengawasan yang dibentuk oleh Pemprov Lampung juga turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Kami dengan tim yang kami bentuk sendiri juga sudah turun ke lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung tertanggal 5 November 2025.
Melalui Keputusan Gubernur ini, pada poin kesatu disebutkan bahwa Harga Acuan Pembelian ubi kayu di Provinsi Lampung yang diterima di tingkat industri dan lapak minimal sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen, serta telah memasuki umur panen minimal delapan bulan.
Pada poin kelima Keputusan Gubernur disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada 10 November 2025. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 12 November 2025 dengan judul "PPUKI Temukan Tiga Pabrik Tutup Pasca Pemberlakuan HAP Singkong Rp1.350 per Kilogram"

berdikari









