Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 12 November 2025

Program Pemutihan BPJS Kesehatan Disambut Positif, Pemprov Lampung Siap Lakukan Pendataan Ulang Peserta

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi peserta yang selama ini tidak aktif karena menunggak, agar bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut kebijakan pemutihan akan sangat membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terbebani oleh tunggakan iuran.

“Pemerintah daerah sangat berterima kasih dengan adanya program pemutihan BPJS Kesehatan. Ini langkah nyata yang sangat membantu masyarakat agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Edwin saat dimintai keterangan, Rabu (12/11/2025).

Edwin menjelaskan, di Provinsi Lampung kebijakan pemutihan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Namun berdasarkan data sementara, total tunggakan peserta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Wilayah cabang Bandar Lampung membawahi beberapa daerah, yaitu Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, dan Pringsewu. Untuk nilai tunggakannya diperkirakan sekitar Rp200 miliar, tapi datanya masih kita perbarui,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menuturkan bahwa program pemutihan ini nantinya akan difokuskan bagi peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Kami masih menunggu regulasi resmi. Informasi awal, pemutihan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, bukan untuk semua segmen peserta,” kata Herman.

Menurutnya, setelah aturan resmi diterbitkan, BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi mekanisme registrasi ulang. Peserta yang nonaktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan.

“Masyarakat bisa melakukan registrasi ulang secara online maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan. Kami akan bantu agar prosesnya mudah dan cepat,” tambahnya.

Herman juga mengungkapkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Lampung saat ini baru mencapai sekitar 70 persen, sementara target nasional dalam RPJMN adalah minimal 80 persen.

“Masih banyak peserta yang nonaktif karena menunggak. Jadi program ini juga bisa membantu kami mencapai target nasional,” ujarnya.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, turut menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan BPJS Kesehatan. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan sistem pelayanan berbasis KTP yang sudah diterapkan di rumah sakit tersebut.

“Pasien cukup membawa KTP tanpa harus membawa kartu BPJS. Data akan langsung terhubung dengan sistem, baik peserta aktif maupun nonaktif,” kata Imam.

Ia berharap BPJS Kesehatan dapat membuka posko pelayanan langsung di rumah sakit untuk mempercepat proses aktivasi ulang peserta.

“Kami berharap BPJS bisa hadir langsung di rumah sakit agar proses pemutihan dan aktivasi peserta bisa berjalan cepat dan terintegrasi,” ujarnya.

Program pemutihan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memulihkan kepesertaan jutaan warga Indonesia, termasuk di Lampung, sekaligus memperluas jaminan kesehatan nasional agar seluruh masyarakat dapat kembali terlindungi tanpa terkendala beban tunggakan. (*)

Editor Sigit Pamungkas