Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 14 November 2025

PNS Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa, Modus Penipuan ke Pejabat OKI Berakhir di Meja Hijau

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
BA PNS asal Way Kanan, Lampung, yang nekat menyamar sebagai jaksa untuk mendekati sejumlah pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Way Kanan – Aksi penipuan dengan modus penyalahgunaan identitas aparat kembali mencuat. Seorang PNS asal Way Kanan, Lampung, yang nekat menyamar sebagai jaksa untuk mendekati sejumlah pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, akhirnya segera diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri OKI. Kedua tersangka tersebut adalah BA, pegawai pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga terlibat membantu aksi penyamaran tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 November hingga 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Palembang guna memperlancar proses penuntutan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan JPU Kejaksaan Negeri OKI. Tim penuntut dijadwalkan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung. Ia menggunakan atribut menyerupai aparat kejaksaan dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi di wilayah Sumsel. Identitas palsu itu digunakan untuk mendekati sejumlah pejabat daerah.

Aksi BA disebut bermula saat ia mendatangi Kejati Sumsel mencari seorang pejabat di bidang pidana khusus. Karena orang yang dicari tidak berada di kantor, BA kemudian bergerak ke Kejari OKI. Di sana ia mencoba meminta bantuan pegawai setempat dan bahkan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.

Informasi dari Bagian Protokol Pemkab OKI menyebut BA sempat meminta jadwal bertemu Bupati dengan mengklaim dirinya sebagai utusan Kejaksaan Agung. Rencana itu urung terwujud setelah tim intelijen Kejari OKI menerima perintah untuk melakukan penangkapan.

BA akhirnya diamankan di sebuah rumah makan di Kayuagung bersama EF yang mendampingi setiap aktivitasnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan tegas mengenai maraknya penyalahgunaan identitas aparat untuk kepentingan pribadi serta pentingnya kewaspadaan terhadap upaya penipuan berkedok institusi penegak hukum. (*)


Editor Sigit Pamungkas