Berdikari.co, Bandar Lampung – Salah satu
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI)
10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, mengajukan
permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Permohonan itu
diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung terhadap dirinya.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, berkas permohonan
praperadilan tersebut telah resmi terdaftar sejak Selasa, 18 November 2025,
dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat,
membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa
berkas permohonan memang sudah masuk dan tercatat di sistem.
"Iya mas, ada masuk satu permohonan
praperadilan dari salah satu tindak pidana perkara PI PT LEB," kata
Samsumar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/25).
Ia juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan
atas nama M. Hermawan Eriadi akan segera digelar. "Untuk sidang perdana
terkait praperadilan tersebut akan digelar pada 28 November 2025
mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejati Lampung sebelumnya
telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI
10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan
nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo
selaku Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode
2012–2017; M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama; dan Budi Kurniawan selaku
Direktur Operasional. (*)

berdikari









