Berdikari.co, Tanggamus – Jajaran Polsek Talang Padang kembali mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, Saipul alias Ipul, bersama dua penadah barang curian. Sementara satu pelaku lain berinisial NS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI dan dua handphone pada 28 September 2025 dini hari.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial S atau Saipul alias Ipul. Ia kami tangkap di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025 sore, dan langsung mengaku atas pencurian tersebut,” kata Iptu Alfiyan, Rabu (19/11/2025).
Ia menerangkan, pencurian terjadi ketika korban dan suaminya sedang tertidur. Pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci, mengambil motor yang terparkir di ruang tengah, serta dua ponsel Redmi 9C dan Vivo Y03, lengkap dengan kunci kendaraan.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 04.30 WIB setelah melihat pintu rumah terbuka dan motor serta dua ponselnya hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta, sehingga ia segera melapor ke Polsek Talang Padang.
Dari pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi bersama rekannya NS. Motor hasil curian dijual kepada pria berinisial T seharga Rp1,8 juta. T kemudian menjual kembali motor tersebut kepada P seharga Rp2,4 juta. Keduanya kini turut diamankan sebagai penadah. Sementara ponsel Vivo Y03 dijual Ipul secara COD seharga Rp400 ribu, dan Redmi 9C dipakai oleh NS.
“Kami menggeledah rumah NS dan menemukan handphone Redmi 9C beserta kotaknya. Namun NS melarikan diri saat penggerebekan,” jelas Iptu Alfiyan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Saipul alias Ipul merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019. Rekannya, NS, juga pernah terlibat kasus curanmor pada 2016.
Saat ini, tiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI, STNK, BPKB, dan handphone Redmi 9C telah diamankan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)

berdikari









