Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 21 November 2025

Aparat Penegak Hukum di Lampung Diminta Siap Jalankan KUHP Baru Mulai 2026

Oleh Donald Harris Sihotang

Berita
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Mapolda Lampung, Jumat (21/11/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum daerah dalam menghadapi penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada awal 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, didampingi Sudin, Hinca Panjaitan, Bob Hasan, Rikwanto, dan Muhammad Arul. Rombongan diterima Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat (21/11/2025). Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting bersama jajaran masing-masing.

Dalam pertemuan itu, Komisi III menegaskan pentingnya persiapan matang di level daerah, mengingat KUHP baru membawa paradigma pembaruan hukum yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika sosial.

“Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan BNN benar-benar siap menghadapi perubahan besar ini. SDM, SOP, sarana-prasarana, hingga koordinasi antar-lembaga harus diperkuat,” tegas Habiburokhman dalam sambutannya.

Komisi III menyoroti empat aspek utama yang harus dipastikan kesiapan penerapannya, yakni pemahaman SDM terhadap regulasi baru, penyesuaian SOP penyidikan dan penuntutan, ketersediaan sarana pendukung, serta koordinasi antar-wilayah agar tidak terjadi disparitas penerapan hukum.

Polda Lampung, Kejati Lampung, dan BNNP Lampung menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah kesiapan. Namun ada sejumlah kendala yang masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat, seperti peningkatan anggaran, pelatihan tenaga penyidik dan penuntut, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi.

Pada kesempatan itu, Komisi III juga menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah selesai dibahas bersama pemerintah pada 18 November 2025. RUU tersebut akan menjadi pendamping utama KUHP baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

“Harapannya, KUHP dan KUHAP baru dapat benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. (*)


Editor Sigit Pamungkas