Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 21 November 2025

BEM Unila: Pasal-pasal Bermasalah Harus Diperbaiki

Oleh ADMIN

Berita
Ketua BEM Unila, Muhammad Amar Fauzan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - DPR RI melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU KUHAP.

Setelah melalui proses pembahasan tersebut, DPR RI kemudian menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025).

Ketua BEM Unila, Muhammad Amar Fauzan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya menghadiri RDP yang digelar DPR RI terkait pembahasan RKUHAP.

Namun, ia menegaskan bahwa keikutsertaan BEM Unila tidak berarti memberikan persetujuan terhadap keseluruhan isi RKUHAP.

“Hadirnya BEM Unila itu untuk memberikan pendapat. Bukan untuk menyetujui keseluruhan RKUHAP. Kita menyampaikan rekomendasi dan kritik terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” kata Amar, Rabu (19/11/2025).

Amar menambahkan bahwa sikap mahasiswa harus didasarkan pada kajian yang matang, bukan ikut-ikutan tren atau berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Yang lagi viral terkait KUHAP yang baru itu soal isu polisi bisa menyadap dan lain-lain tersebut perlu dikaji dulu, apakah benar atau hoaks. Kita tidak mau BEM Unila hanya ikut-ikutan. Sikap harus berdasarkan kajian,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran BEM Unila dalam RDP merupakan bentuk pandangan kritis mahasiswa dan upaya memberikan rekomendasi terhadap pasal-pasal tertentu yang perlu diperbaiki.

“Rekomendasi kami jelas, pasal-pasal yang kami nilai bermasalah harus diperbaiki. Kehadiran kami adalah bagian dari fungsi kontrol mahasiswa,” katanya.

Amar juga menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam forum formal DPR bukan berarti menyetujui seluruh materi RKUHAP, melainkan sebagai ruang untuk menyampaikan kritik dan rekomendasi substantif. (*)

Editor Sigit Pamungkas