Berdikari.co,
Bandar Lampung - DPR RI melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Lampung (Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam partisipasi
publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) pembahasan RUU KUHAP.
Setelah
melalui proses pembahasan tersebut, DPR RI kemudian menggelar rapat paripurna
untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
pada Selasa (18/11/2025).
Ketua
BEM Unila, Muhammad Amar Fauzan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya
menghadiri RDP yang digelar DPR RI terkait pembahasan RKUHAP.
Namun,
ia menegaskan bahwa keikutsertaan BEM Unila tidak berarti memberikan
persetujuan terhadap keseluruhan isi RKUHAP.
“Hadirnya
BEM Unila itu untuk memberikan pendapat. Bukan untuk menyetujui keseluruhan
RKUHAP. Kita menyampaikan rekomendasi dan kritik terhadap pasal-pasal yang
dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” kata Amar, Rabu (19/11/2025).
Amar
menambahkan bahwa sikap mahasiswa harus didasarkan pada kajian yang matang,
bukan ikut-ikutan tren atau berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang
lagi viral terkait KUHAP yang baru itu soal isu polisi bisa menyadap dan
lain-lain tersebut perlu dikaji dulu, apakah benar atau hoaks. Kita tidak mau
BEM Unila hanya ikut-ikutan. Sikap harus berdasarkan kajian,” tegasnya.
Ia
menekankan bahwa kehadiran BEM Unila dalam RDP merupakan bentuk pandangan
kritis mahasiswa dan upaya memberikan rekomendasi terhadap pasal-pasal tertentu
yang perlu diperbaiki.
“Rekomendasi
kami jelas, pasal-pasal yang kami nilai bermasalah harus diperbaiki. Kehadiran
kami adalah bagian dari fungsi kontrol mahasiswa,” katanya.
Amar
juga menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam forum formal DPR bukan berarti
menyetujui seluruh materi RKUHAP, melainkan sebagai ruang untuk menyampaikan
kritik dan rekomendasi substantif. (*)

berdikari









