Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 24 November 2025

Sudin Edukasi Warga Kemiling Soal Hukum, KUHAP Baru dan Restorative Justice

Oleh Fabiyola Natasya

Berita
Kegiatan Kunjungan Kerja DPR RI Komisi III di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025). Foto: Olla/kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kunjungan Kerja DPR RI Komisi III pada Senin, 24 November 2025, yang diwakili oleh Tenaga Ahli DPR RI Sudin S.E., yaitu Donald Harris Sihotang berlangsung dinamis bersama warga di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Donald Harris Sihotang membuka diskusi dengan menjelaskan tujuan kegiatan Kunjungan kerja serta peran Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dan keamanan. 

Ia menekankan bahwa Kunjungan kerja bukan hanya agenda seremonial, tetapi ruang untuk menyerap aspirasi serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Donald memberikan materi khusus mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disahkan DPR RI tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Donald menjelaskan beberapa poin penting perubahan KUHAP baru, antara lain :

  • Penguatan Hak Tersangka dan Korban, termasuk pemberian akses bantuan hukum sejak awal proses penyidikan.
  • Digitalisasi Proses Peradilan, seperti berita acara digital, sidang daring tertentu, dan penggunaan tanda tangan elektronik.
  • Pengaturan Lebih Tegas Soal Penangkapan dan Penahanan, dengan batas waktu yang lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Peningkatan Peran Jaksa dalam Pengawasan Penyidikan, agar proses lebih akuntabel.
  • Restorative Justice Masuk dalam Pengaturan Resmi, khususnya untuk perkara dengan kerugian ringan dan kesepakatan para pihak.
  • Penguatan Mekanisme Pra-Peradilan, termasuk hak untuk menguji penetapan tersangka dan penyitaan secara lebih luas.

"KUHAP baru ini lahir untuk menjawab tantangan zaman. Peradilan kita harus semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan keadilan. Mulai 2 Januari 2026, seluruh aparat penegak hukum wajib menyesuaikan diri,” jelas Donald, seperti dikutip dari kupastuntas.co.


Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, Donald menegaskan bahwa pembangunan hukum dimulai dari kesadaran masyarakat.

"Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi agar masyarakat hidup tertib dan aman. Tanpa kepatuhan, keadilan tidak akan tercapai,” ujarnya.

Donald juga membahas pentingnya penerapan restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan kerugian, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik secara adil dan damai.

"Restorative justice penting diterapkan agar hukum tidak hanya menjadi alat menghukum, tetapi juga sarana memperbaiki kerugian dan membangun kembali hubungan antarwarga,” tambahnya.

Kegiatan Kunjungan kerja di Kemiling ditutup dengan suasana positif. Donald Harris Sihotang, mewakili Sudin S.E., menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran warga tentang ketaatan hukum, memahami KUHAP baru, dan pentingnya restorative justice sebagai pendekatan menyelesaikan konflik secara damai,” ujar Donald.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Kemiling lebih siap menghadapi perubahan hukum yang mulai berlaku pada 2026 dan semakin peka terhadap penyelesaian konflik yang humanis dan berkeadilan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya