Berdikari.co, Tanggamus - Ratusan pekon di Kabupaten Tanggamus mulai kelimpungan karena pencairan Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap I Tahun 2025 belum juga direalisasikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini membuat berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan desa tertunda menjelang akhir tahun.
Hingga Selasa (25/11/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus mencatat 284 pekon sudah menyampaikan seluruh persyaratan dan diterbitkan Nota Dinas (Nodis) ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dari jumlah itu, DD Earmark telah tersalurkan ke 270 pekon, sementara Non Earmark baru diterima 132 pekon.
"Masih terdapat 14 pekon yang belum menerima DD Earmark dan 152 pekon yang belum menerima DD Non Earmark. Selain itu ada 15 pekon yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran sehingga proses tidak dapat dilanjutkan," kata Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin.
Arpin menegaskan bahwa penyaluran DD Earmark berjalan tanpa kendala karena alokasinya sudah diarahkan untuk program prioritas nasional, sehingga mekanismenya lebih cepat dan stabil. Sebaliknya, pencairan Non Earmark terkendala di tingkat pusat dan belum dicairkan di seluruh Indonesia.
“Untuk Earmark tidak ada masalah. Yang Non Earmark masih menunggu informasi dari pusat. Ini bukan hanya di Tanggamus, tapi nasional memang belum ada yang cair,” jelasnya.
Dana Desa Non Earmark adalah dana yang penggunaannya fleksibel berdasarkan musyawarah desa. Keterlambatan ini berdampak langsung pada sejumlah kegiatan pembangunan di pekon, termasuk pemberdayaan masyarakat, perbaikan sarana dasar, dan program rutin tahunan.
Kepala Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Sumardi, mengaku kegiatan desa di wilayahnya hampir seluruhnya tertunda karena dana tak kunjung turun.
“Sudah di penghujung tahun, tapi Dana Desa Non Earmark tahap dua belum cair. Kami menunggu kepastian agar program bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas PMD memastikan seluruh proses di tingkat kabupaten berjalan sesuai prosedur. Setiap berkas pekon yang masuk langsung diproses dan diterbitkan Nodis pada hari yang sama.
Untuk pekon yang sudah menerima Nodis namun dana belum masuk, Arpin menegaskan proses berada di BPKD dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dinas PMD juga mengimbau 15 pekon yang belum melengkapi persyaratan agar segera menyelesaikan administrasi, termasuk berkas yang masih diverifikasi kecamatan, agar penyaluran tidak semakin terhambat. (*)

berdikari









