Berdikari.co, Bandar Lampung - Kegiatan kunjungan kerja (Kunker) anggota DPR RI Komisi III, Sudin S.E, digelar di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025), dan diwakili Tenaga Ahli DPR RI, Donald Harris Sihotang.
Kunker ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga.
Dalam paparannya, Donald menjelaskan beberapa isu prioritas yang tengah dibahas di Komisi III DPR, salah satunya mengenai penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Kami ingin masyarakat paham perubahan sistem hukum, khususnya terkait KUHAP baru yang mulai berlaku tahun ini,” ujar Donald.
Ia juga menekankan penerapan restorative justice, yang kini semakin sering digunakan dalam penyelesaian perkara tertentu.
"Restorative justice itu bukan hanya menyelesaikan masalah di luar pengadilan, tapi juga membantu memperbaiki hubungan antarwarga. Dengan cara ini, keadilan bisa lebih terasa manusiawi,” jelas Donald, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selain membahas regulasi hukum, Donald memberi perhatian khusus pada literasi digital. Ia mengingatkan warga agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di era arus informasi yang sangat cepat.
"Kita harus semakin cerdas dalam bermedia sosial. Verifikasi informasi adalah langkah penting sebelum membagikannya, agar kita tidak menjadi bagian dari penyebar hoaks,” tegasnya.
Tak hanya itu, Donald juga memberikan peringatan mengenai meningkatnya modus kejahatan berbasis teknologi, khususnya penipuan digital yang marak menyasar masyarakat.
"Sekarang banyak penipuan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Jangan mudah memberikan data pribadi kepada siapa pun, terutama melalui telepon atau tautan yang mencurigakan,” imbaunya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Kedamaian.
Kegiatan kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, literasi digital, dan cara melindungi diri dari penipuan berbasis teknologi. (*)

berdikari









