Berdikari.co, Bandar Lampung - Seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka akhirnya sepakat kembali beroperasi dan membeli singkong dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kesepakatan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025) sore.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya.
Para pemilik pabrik menyatakan komitmennya mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, sesuai yang diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang ditetapkan pada 10 November 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang dibeli pabrik harus memenuhi kriteria tertentu.
"Yaitu bebas tanah, batu, bonggol, dan kotoran lainnya, tidak tercampur material selain umbi, usia tanaman minimal 8 bulan serta dalam kondisi baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi bahan kimia berbahaya," terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasinya atas dukungan para pengusaha pabrik tapioka tersebut.
"Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," ujar Gubernur Mirza. (*)

berdikari









