Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan penambahan kuota LPG 3 kilogram sebanyak 42.364 metrik ton atau 19,45 persen dari kuota tahun 2025. Hingga Oktober 2025, penyaluran LPG sudah melebihi kuota sebesar 8,1 persen.
Usulan tambahan kuota tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Surat Nomor 500-104/462HV.25/2025.
Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menjelaskan bahwa ketersediaan LPG 3 kilogram di Lampung saat ini masih aman. Kondisi tersebut didukung oleh adanya penambahan 17 agen baru, meskipun jumlah tambahan kuota yang disetujui pemerintah pusat belum dapat dipastikan.
"LPG 3 kg untuk sementara di lapangan aman, penyaluran aman karena kita ada penambahan 17 agen walaupun kuota belum ditambah secara resmi," kata Sopian, Selasa (25/11/2025).
Ia mengungkapkan, penyaluran LPG 3 kilogram sampai Oktober 2025 telah mencapai 108,09 persen atau melebihi kuota sebesar 8,1 persen. Dinas ESDM bersama PT Pertamina memprediksi konsumsi LPG 3 kilogram hingga akhir tahun meningkat lebih dari 11 persen.
"Biasanya Dirjen Migas akan menambah kuota sesuai realisasi. Nanti di minggu kedua Desember baru turun penambahan kuotanya. Kita kemarin usulnya 19 persen, kira-kira jika disetujui 11 persen itu akan mencukupi sampai akhir tahun," ujarnya.
Berdasarkan prognosa PT Pertamina Patra Niaga Retail Lampung, kebutuhan LPG 3 kilogram hingga akhir tahun diperkirakan mencapai 239.437 metrik ton atau 109,91 persen dari kuota. Jika tidak ada penyesuaian, persediaan LPG 3 kilogram diperkirakan habis pada 1 Desember 2025.
Mengacu pada realisasi penyaluran, data rumah tangga terdaftar, usaha mikro terdaftar, serta estimasi penyaluran kepada pengecer untuk periode Juli–Desember 2025, kebutuhan LPG 3 kilogram di Lampung mencapai 260.200 metrik ton.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan kuota LPG 3 kilogram sebesar 42.364 metrik ton atau 19,45 persen dari alokasi tahun 2025," kata Sopian.
Sebelumnya, Dinas ESDM telah memprediksi bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Lampung akan mengalami kekurangan pada triwulan IV 2025. Sopian mengatakan stok LPG masih mengalami tekanan akibat tingginya permintaan serta belum adanya regulasi yang tegas membatasi kelompok penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun, di lapangan masih banyak rumah tangga nonmiskin yang menggunakannya karena sistem distribusi masih mengikuti pola konversi minyak tanah ke gas.
"LPG 3 kg ini kan selalu kurang, namanya barang subsidi untuk kebutuhan memasak. Walaupun untuk masyarakat miskin, tetapi rumah tangga tidak miskin juga memakai, karena kategorinya masih berdasarkan konversi dari minyak tanah ke gas. Jadi memang belum ada aturan spesifik yang membatasi," jelasnya.
Ia menyebut, selama masyarakat terdaftar di aplikasi MyPertamina, mereka masih dapat mengakses LPG subsidi. Pembatasan sejauh ini hanya berlaku untuk sektor usaha seperti industri, rumah makan besar, laundry, dan perhotelan.
"Yang terdaftar di MyPertamina itu boleh menggunakan LPG subsidi. Untuk yang dilarang hanya industri, rumah makan besar, laundry, dan perhotelan. Ini memang sudah ada larangannya," tegasnya.
Dalam hal pengawasan, Dinas ESDM bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas. Pengawasan sebelumnya dilakukan hampir setiap minggu, namun kini dilakukan secara situasional tergantung laporan di lapangan.
"Pengawasan tetap rutin dengan Pertamina dan Hiswana. Kita sudah ada grup pengawasan, dan beberapa bulan lalu intens hampir setiap minggu. Sekarang by case, artinya ketika ada permasalahan kita turun ke lapangan," katanya.
Terkait regulasi distribusi, kuota yang diperbolehkan disalurkan ke pengecer masih dibatasi 10 persen sesuai aturan Dirjen Migas. Batas distribusi dari agen ke pangkalan saat ini maksimal 200 tabung per hari atau 3.000 tabung per bulan. Di Lampung belum ada pangkalan yang mencapai batas maksimal tersebut.
"Kuota ke pengecer masih 10 persen karena pengecer yang mau dijadikan subpangkalan belum ada regulasinya. Agen ke pangkalan maksimal 200 tabung per hari dan 3.000 per bulan. Di Lampung paling banyak satu pangkalan dapat 2.000 tabung per bulan," ungkapnya.
Sopian menambahkan, jumlah pangkalan LPG di Lampung terus bertambah. Dari Januari hingga Mei 2025 terdapat penambahan sekitar 300 pangkalan, meskipun beberapa juga ditutup karena tidak aktif atau melanggar aturan. Saat ini total pangkalan aktif mencapai 7.400 unit, namun jumlah tersebut dinilai belum ideal. Provinsi Lampung membutuhkan sekitar 15.000 pangkalan agar distribusi lebih merata.
"Kekurangan ini sebenarnya bisa tertutupi jika pengecer dilegalkan sebagai subpangkalan. Tapi karena belum ada regulasinya, penambahan pangkalan tidak bisa langsung dua kali lipat, karena kuotanya juga tidak ada," jelasnya.
Ia memprediksi kekurangan kuota kembali terjadi pada triwulan IV mendatang. Untuk itu Dinas ESDM berencana kembali mengajukan tambahan kuota ke pemerintah pusat. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 27 November 2025 dengan judul "Pengamat: Kemitraan Pengusaha Tapioka dan Petani Harus Terus Diperkuat”

berdikari









