Berdikari.co, Internasional - Jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kebakaran hebat di tujuh blok apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, terus bertambah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengonfirmasi tujuh pekerja migran Indonesia meninggal dunia, sementara 79 lainnya masih belum ditemukan.
KJRI Hong Kong menyatakan data tersebut diperoleh setelah Hong Kong Police Force rampung memverifikasi identitas para korban.
Seluruh WNI yang meninggal merupakan perempuan yang bekerja sebagai pekerja migran domestik. Satu WNI lainnya masih dirawat di rumah sakit dan dilaporkan berada dalam kondisi stabil.
Tragedi pada Rabu (26/11/2025) sore itu juga menelan korban dalam jumlah besar dari berbagai kewarganegaraan.
Hingga Jumat (28/11/2025) malam, otoritas Hong Kong mencatat korban meninggal dunia mencapai 128 orang, dengan 79 lainnya mengalami luka dan dirawat di 15 rumah sakit berbeda.
KJRI Hong Kong mengatakan terdapat sekitar 140 WNI/PMI sektor domestik yang bekerja di kawasan Wang Fuk Court.
"Dari jumlah tersebut, 61 orang sudah berhasil dikonfirmasi selamat atau diketahui keberadaannya, termasuk tujuh WNI yang meninggal dunia. Sementara 79 lainnya masih dicari dan diverifikasi secara bertahap," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Untuk mempercepat pendataan, KJRI membuka posko darurat di gedung KJRI serta Tai Po Community Center.
Tim KJRI juga melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah Hong Kong serta simpul-simpul masyarakat Indonesia untuk menghimpun informasi tambahan, sekaligus menyalurkan bantuan logistik bagi PMI yang terdampak.
Kebakaran diduga menyebar dengan cepat karena gedung-gedung apartemen tengah ditutupi jaring konstruksi.
Jaring tersebut digunakan untuk menjaga material renovasi, namun polisi menduga bahan jaring itu mempercepat rambatan api berdasarkan rekaman video yang beredar. Padahal, jaring konstruksi seharusnya tidak mudah terbakar dan wajib memenuhi standar keamanan.
Otoritas Hong Kong telah menahan 11 orang yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian dalam proyek renovasi gedung tersebut. Mereka dikenai tuduhan manslaughter atau tindakan yang menyebabkan kematian tanpa unsur kesengajaan penuh.
KJRI Hong Kong menegaskan akan terus mengawal proses identifikasi jenazah, pendataan 79 WNI yang belum ditemukan, serta pemenuhan hak bagi para korban dan keluarga.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan siap memberikan dukungan penuh hingga seluruh proses penanganan selesai. (*)

berdikari









