Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 02 Desember 2025

Pemprov Lampung Hentikan Aktivitas Penggarap Lahan Kota Baru, Sekolah Rakyat Segera Dibangun

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Pemerintah Provinsi Lampung menertibkan dan mengosongkan aset tanah di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menertibkan dan mengosongkan aset tanah di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai langkah percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Lahan seluas 160.000 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017 itu merupakan aset strategis yang disiapkan untuk fasilitas pendidikan baru.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi pada Senin (1/12/2025) dan dilanjutkan Selasa (2/12/2025). Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, memastikan seluruh proses telah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan," ujar Lakoni.

Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan di lapangan, pemerintah telah menyampaikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025. Meski demikian, masih terdapat dua kelompok yang mengaku sebagai penggarap.

Kelompok pertama yang dipimpin Riyanto telah meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025 dan diberikan toleransi oleh tim. Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini tidak dapat menunjukkan dokumen administratif atau surat kuasa sebagai dasar penguasaan lahan.

"Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan," tegas Lakoni.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut akan menjadi tempat pembangunan Sekolah Rakyat. Ia menegaskan bahwa syarat utama pendirian fasilitas pendidikan tersebut adalah kepemilikan lahan harus jelas dan bebas dari sengketa.

"Lokasi itu untuk Sekolah Rakyat, dan itu sudah jauh hari diberikan peringatan sebelum dilakukan penertiban. Sudah ada peringatan dari 1 sampai 3. Dan alhamdulillah kondusif," ujarnya.

Aswarodi menyebutkan bahwa penandatanganan kontrak pembangunan seharusnya dilakukan pada 24 November namun tertunda karena lahan masih ditanami singkong. Proses tersebut kini dijadwalkan ulang.

"Harusnya tandatangan kontrak 24 November karena lahan masih ada singkong jadi tunda. Sekarang lelang kedua kalau bisa kita tandatangan kontrak 5 Desember. Dan nanti ditargetkan Sekolah Rakyat bisa digunakan pada Juni 2026," tutupnya.

Penertiban aset ini menjadi langkah penting Pemprov Lampung untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dimulai dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)

Editor Sigit Pamungkas