Berdikari.co, Bandar Lampung - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan, pengaturan ini diterbitkan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas, seiring meningkatnya volume kendaraan pada masa liburan akhir tahun.
"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," ucap Aan, seperti dikutip dati kupastuntas.co, Minggu (7/12/2025).
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” lanjutnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025-20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Kemudian, pada 23 Desember 2024-28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat. Serta 2 Januari 2026-4 Januari 2026 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai 19 Desember 2025-20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya, 23 Desember 2025-28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat. Serta 2 Januari 2026-4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam,sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. (*)

berdikari









