Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan yang terdampar di perairan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Ribuan kubik kayu tersebut diangkut oleh kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta. Pada sejumlah kayu gelondongan ditemukan barcode perusahaan PT Minas Pagai Lumber atau PT MPL.
Kayu-kayu itu disinyalir diangkut dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Pada potongan kayu gelondongan terlihat stiker barcode dengan nomor registrasi lengkap, dilengkapi logo Kementerian Kehutanan dan nama perusahaan PT MPL. Beberapa stiker bahkan masih menempel utuh, menampilkan kode panjang seperti 0309A01MPLU0000000000289623 serta simbol SVLK Indonesia yang menunjukkan legalitas kayu. Warga menyebut barcode tersebut sudah ada sejak kayu pertama kali terdampar di bibir pantai.
Zainal, nelayan di Pantai Tanjung Setia, mengatakan sebagian stiker kini mulai hilang tergerus air laut. “Awal-awal masih banyak yang utuh stikernya. Sekarang sudah banyak yang copot karena lama kena air laut,” katanya, Senin (8/12/2025).
“Waktu tongkangnya terdampar memang kayunya belum langsung berserakan. Baru beberapa hari kemudian, pas ombak besar, kayu-kayu itu mulai hanyut dan menghantam perahu-perahu kami,” lanjutnya. Ia berharap perusahaan pemilik tongkang maupun pemilik kayu bertanggung jawab atas kerusakan kapal milik nelayan.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah turun mengecek legalitas kayu dan asal muatannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan dokumen-dokumen terkait kayu itu,” ujar Irjen Helfi saat berkunjung ke Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025).
Menurut Kapolda, pemeriksaan tidak hanya fokus pada tongkang yang kandas, tetapi juga identitas kayu melalui barcode.
“Semua kode dan barcode itu sedang kita dalami. Nanti akan kami sampaikan apakah kayu-kayu tersebut terdaftar sesuai prosedur atau tidak,” paparnya.
Kapal tongkang yang membawa kayu gelondongan itu terdampar sejak 6 November 2025. Kapal tersebut merupakan milik PT Bintang Ronmas Jakarta.
Berdasarkan penelusuran Kupas Tuntas, PT Minas Pagai Lumber (PT MPL) adalah perusahaan kehutanan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), atau dulu disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Wilayah konsesinya berada di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan luas 78.000–83.330 hektar. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1970-an, dengan izin yang mulai berlaku sejak 1972 dan diperpanjang pada 2013 untuk masa berlaku hingga 2056.
Meski memiliki dasar legalitas, PT MPL disebut masih menghadapi sejumlah persoalan administratif terkait batas konsesi serta sengketa dengan masyarakat lokal. Hal ini turut mempertebal kontroversi terkait terdamparnya kayu gelondongan yang viral tersebut.
Sosok yang paling sering disebut dalam dokumen perizinan adalah H. Bakhrial, pemegang izin konsesi sekaligus Direktur Utama PT MPL. Perusahaan ini juga terhubung dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), pemegang izin kehutanan di wilayah berdekatan seluas 22.901 hektar. Keterkaitan ini menunjukkan adanya jaringan bisnis kehutanan yang saling terkait dengan peran sentral H. Bakhrial.
Struktur direksi PT MPL meliputi Direktur Utama H. Bakhrial, Direktur Carolus Niode Sahetapy, Komisaris Utama Yapto S. Soerjosoemarno, serta Komisaris Mahatma Ilham Panjaitan, Sugianto Gunawan, dan H. Yusril Andy.
Pada tahun 1997, tercatat bahwa 60 persen saham PT MPL dimiliki oleh Titik Soeharto, putri presiden kedua Indonesia.
Meski demikian, data terbaru tidak secara terbuka mengungkapkan pemegang saham saat ini, namun beberapa sumber menyebut bahwa beneficial owner perusahaan bermuara pada H. Bakhrial.
Secara izin, PT MPL merupakan pemegang konsesi legal. Namun legalitas tidak menutup adanya sejumlah catatan, seperti sengketa tenurial di Taikako, persoalan tata batas konsesi yang belum selesai, serta kekhawatiran publik atas eksploitasi hutan alam Mentawai, terutama karena kayu yang diangkut merupakan pohon berdiameter besar.
Berdasarkan data dan perizinan, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang beroperasi secara legal sebagai pemegang konsesi pemanfaatan hutan di Mentawai. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 09 Desember 2025 dengan judul "4.800 Kubik Kayu Gelondongan Terdampar di Perairan Pesibar Diduga Milik PT MPL”

berdikari









