Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 09 Desember 2025

Bea Cukai Lampung Sita 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Konferensi Pers penindakan 11,7 juta batang rokok ilegal di Aula Bea Cukai Lampung, Selasa (9/12/2025). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Petugas berhasil mengungkap dua penindakan besar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025, dengan total barang hasil penindakan mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bea Cukai Lampung pada Selasa (9/12/2025), sekaligus menampilkan dua tersangka berinisial MA (41) sebagai penerima barang dan U (34) selaku sopir.

Plt Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menyebut keberhasilan itu merupakan hasil sinergi yang solid antarinstansi dalam menjaga integritas dan penerimaan negara.

"Kegiatan penindakan pertama bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Polisi Militer XXI/Radin Inten menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,3 miliar.

"Berdasarkan hasil penanganan perkara pertama, tim gabungan melakukan pengembangan dan kembali menemukan aktivitas pengiriman rokok ilegal pada 28 November 2025," sambungnya.

Ia mengatakan jika penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu di ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar dan di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam operasi ini, petugas menyita 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.

"Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti serta dua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Menurutnya, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Lampung melalui konferensi pers juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta jajaran Bea Cukai di berbagai wilayah.

"Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merampas hak masyarakat atas penerimaan negara," kata Rachmad.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung, Arif, mengatakan jika pemberantasan barang kena cukai ilegal menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memiliki standar dan ketentuan.

Selain itu menjadikan keberlangsungan industri yang taat aturan agar iklim usaha akan sehat dan berkeadilan.

"Tindakan ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan termasuk pajak rokok dan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya