Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 10 Desember 2025

Bea Cukai Lampung Amankan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17,5 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Polisi Militer XXI/Radin Inten mengamankan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar. Barang bukti dan dua tersangka ditampilkan pada konferensi pers di Aula Bea Cukai Lampung, Selasa (9/12/2025). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengamankan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar.

Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Petugas berhasil mengungkap dua penindakan besar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025, dengan total barang hasil penindakan mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bea Cukai Lampung pada Selasa (9/12/2025), sekaligus menampilkan dua tersangka berinisial MA (41) sebagai penerima barang dan U (34) selaku sopir.

Plt Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menyebut keberhasilan itu merupakan hasil sinergi solid antarinstansi dalam menjaga integritas dan penerimaan negara.

"Kegiatan penindakan pertama bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025,” kata Rachmad.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Polisi Militer XXI/Radin Inten menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,3 miliar.

"Berdasarkan hasil penanganan perkara pertama, tim gabungan melakukan pengembangan dan kembali menemukan aktivitas pengiriman rokok ilegal pada 28 November 2025,” jelasnya.

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.

"Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti serta dua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta jajaran Bea Cukai di berbagai wilayah.

"Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merampas hak masyarakat atas penerimaan negara,” kata Rachmad.

Kepala KPPBC Bandar Lampung, Arif, menambahkan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal penting untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan.

Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut menjaga keberlangsungan industri yang taat aturan agar iklim usaha tetap sehat dan berkeadilan.

"Tindakan ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 10 Desember 2025 dengan judul "Bea Cukai Lampung Amankan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 17,5 Miliar”

Editor Didik Tri Putra Jaya