Berdikari.co, Bandar Lampung – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut.
Penyitaan dilakukan di rumah pribadi Dendi di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Bangunan berwarna putih krem itu disegel dan dipasangi stiker bertuliskan “Tanah dan bangunan ini telah disita dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.” Garis Kejaksaan juga mengelilingi area rumah sebagai penanda bahwa aset tersebut berada dalam status hukum.
Tidak hanya bangunan, sejumlah kendaraan turut disita. Di halaman Kejati Lampung tampak empat unit mobil dan empat sepeda motor, termasuk satu unit Harley Davidson, yang merupakan aset sitaan dari kediaman Dendi. Penyitaan merujuk pada dua surat perintah Kejati Lampung bernomor Print-17/L.8/Fd.1/09/2025 dan Print-07/L.8/Fd.1/09/2025, tertanggal 24 September 2025.
Proses penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi perluasan jaringan SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus. Pada 27 Oktober 2025, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, dua kontraktor pemenang tender Syahril dan Atal, serta seorang pihak lain bernama Saril.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal apabila ditemukan perbuatan lain selama proses pendalaman kasus.
Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut. "Iya hari ini ada penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, untuk keterangan lebih lanjut sebentar lagi kami sampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2025). (*)

berdikari









