Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 11 Desember 2025

Dua Eks Bupati Lamteng Pernah Terjerat Kasus Korupsi APBD dan Pinjaman PT SMI

Oleh Redaksi

Berita
Dua Eks Bupati Lamteng Pernah Terjerat Kasus Korupsi APBD dan Pinjaman PT SMI. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) pernah terjerat kasus korupsi terkait APBD dan dana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mereka adalah Andy Achmad Sampurnajaya dan Mustafa.

Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara Nomor 434/Pid.Sus/2011/PN.Tjk, Andy Achmad terlibat tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2008 senilai Rp28 miliar. Modusnya, ia memerintahkan dua bawahannya memindahkan dana APBD dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana.

Atas perbuatannya, Andy Achmad dituntut hukuman 10 tahun penjara pada 11 September 2011. Namun, pada 19 Oktober 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis bebas Andy Achmad dari seluruh dakwaan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2011.

Hasil kasasi keluar pada 9 Mei 2012. MA menyatakan Andy Achmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp20,5 miliar.

Selanjutnya, mantan Bupati Lamteng Mustafa juga pernah terjerat kasus korupsi terkait pengajuan pinjaman dana sebesar Rp300 miliar kepada PT SMI. Dalam kasus ini, KPK menahan Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lamteng saat itu J. Natalis Sinaga, mantan anggota DPRD Rusliyanto, serta eks Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah tahun 2018. Mustafa dan Taufik menjadi pihak pemberi, sedangkan Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima.

KPK menduga adanya permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lamteng kepada Pemkab Lamteng untuk meloloskan pinjaman daerah tersebut. Untuk mendapatkan pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama DPRD sebagai salah satu syarat Memorandum of Understanding (MoU).

Mustafa diduga memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sesuai permintaan DPRD. Dana tersebut dihimpun dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan Rp100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lamteng.

Keempat tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp1,16 miliar sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Mustafa divonis 3 tahun penjara. J. Natalis Sinaga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta Taufik Rahman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 11 Desember 2025 dengan judul "Dua Eks Bupati Lamteng Pernah Terjerat Kasus Korupsi APBD dan Pinjaman PT SMI”

Editor Didik Tri Putra Jaya