Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 11 Desember 2025

Dugaan Suap Menyentuh Sektor Kesehatan, Dua Ruangan Dinkes Lamteng Disegel KPK

Oleh Yudi Pratama

Berita
Penampakan ruangan di Dinkes Lampung Tengah yang disegel KPK. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Tengah – Gelombang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mulai merambah organisasi perangkat daerah. Dua ruangan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah resmi disegel pada Rabu (10/12/2025) sore, menandai adanya perluasan penyelidikan ke sektor pengadaan alat kesehatan dan proyek dinas terkait.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB terhadap ruang Kepala Dinas Kesehatan dan ruang Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Josi Harnos. Ketika dikonfirmasi, Josi membenarkan informasi tersebut. “Betul, sedang disegel oleh KPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan saat dirinya sedang dinas luar. “Kemarin sore kayaknya, saya kurang tahu tepatnya karena masih dinas luar ke Kementerian Kesehatan. Baru hari ini OTW Lampung,” katanya.

Langkah penyegelan ini muncul setelah KPK menetapkan Bupati Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintah dengan nilai fee yang diterima mencapai Rp5,75 miliar. Dalam konferensi pers, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.

“Postur belanja APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

KPK mengungkap adanya pengaturan pemenang proyek oleh Ardito melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra. Sejumlah paket pekerjaan diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga maupun tim sukses Ardito. Sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar melalui RHS dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo.

“Pada periode itu, AW menerima fee senilai Rp5,25 miliar melalui RHS dan RNP,” jelas Mungki.

Pengusutan KPK kemudian mengarah ke Dinas Kesehatan, setelah ditemukan dugaan pengaturan proyek alat kesehatan oleh Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo, yang disebut sebagai kerabat dekat Ardito. Dalam proses tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Atas temuan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri. (*)


Editor Sigit Pamungkas