Berdikari.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga langsung memanfaatkan jabatan barunya untuk mengatur proyek sejak awal masa kepemimpinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ardito sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total penerimaan mencapai Rp5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), memaparkan bahwa Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Untuk mengamankan fee tersebut, Ardito disebut meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, guna mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek itu diarahkan untuk dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada. Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito menerima Rp5,25 miliar dari para rekanan.
“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” kata Mungki.
Selain pengaturan proyek umum, Ardito juga diduga memerintahkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Anton Wibowo, yang merupakan kerabat dekatnya, untuk mengondisikan pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek tersebut, Anton menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK mengungkap bahwa sebagian besar uang suap digunakan untuk membayar utang kampanye. “Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki.
Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp193 juta dan emas seberat 850 gram yang ditemukan di rumah Ardito maupun adiknya, Ranu Hari Prasetyo. “Uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW, dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” jelas Mungki. Logam mulia 850 gram turut diamankan dari kediaman Ranu.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah; Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati; Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda; serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku direktur PT Elkaka Mandiri. (*)

berdikari









