Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 12 Desember 2025

KPK OTT Bupati Lamteng Ardito, Hanan: Golkar Tidak Beri Pendampingan Hukum

Oleh Redaksi

Berita
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Rozak. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Rozak, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kader yang terlibat kasus korupsi, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Hanan mengatakan, Ardito merupakan kader baru Partai Golkar. Sebelumnya, Ardito tercatat sebagai ketua salah satu partai politik di Kabupaten Lampung Tengah, dan pada Pilkada Lampung Tengah kemarin juga bukan diusung oleh Golkar.

“Keberadaan Ardito Wijaya di Partai Golkar baru sebatas kader yang baru bergabung. Kami sangat menghargai transparansi dan keterbukaan dalam menjaga integritas partai,” kata Hanan, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, Partai Golkar selalu menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan melarang seluruh kader serta pengurus, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan kader partai, termasuk yang berada di eksekutif dan legislatif, Partai Golkar tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai mekanisme internal. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Hanan.

Hanan menambahkan, sesuai kebijakan internal, Partai Golkar tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi. Ia juga menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, karena sejalan dengan komitmen partai untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK. Seluruh kader Partai Golkar harus selalu bersikap jujur, disiplin, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah rakyat,” ungkap Hanan.

Ia mengajak seluruh pihak tetap fokus pada pembangunan dan menjauhi praktik KKN dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga merespons terkait anggota partainya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Bahlil mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.

“Yang pertama saya belum dapat info. Yang kedua, kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahlil di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji, membenarkan Ardito telah bergabung dengan Golkar. Ia mengatakan Ardito merupakan anggota baru.

“Ya sepertinya baru masuk, baru masuk belum mantap benar. Dulu dia nyalon di pilkada pakai partai lain. Terus ini baru saja kelihatan masuk beberapa saat lalu,” kata Sarmuji.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, memastikan roda Pemerintahan Daerah Lampung Tengah tetap berjalan meskipun Bupati Ardito Wijaya terkena operasi tangkap tangan KPK.

“Yang jelas saya sebagai Wakil Bupati siap melaksanakan tugas-tugas, karena ini kan dalam koridor. Kita ini kan masih ada asas praduga tak bersalah,” kata Komang, Kamis (11/12/2025).

Komang menegaskan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan baik. “Semua berjalan dengan baik, tetap jalan, oke ya. Harapannya semua berjalan dengan baik,” ujar Komang.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ardito kepada lembaga berwenang.

“Kami menyerahkan ke pihak berwenang saja. Sejauh ini saya lihat beliau juga kooperatif, jadi doakan yang terbaik untuk Lampung,” ujar Jihan.

Jihan mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah untuk semakin memperkuat komitmen antikorupsi. Pemprov Lampung, lanjutnya, terus meningkatkan langkah pencegahan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kita jalin kerja sama dengan APH. Kemarin juga pada peringatan Hakordia ada beberapa arahan dari Ketua KPK, dan saya bertemu beliau di Yogyakarta untuk terus mensosialisasikan pentingnya upaya pencegahan. Jangan sampai ada yang terlibat lagi,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 12 Desember 2025 dengan judul "Hanan: Golkar Tidak Beri Pendampingan Hukum”

Editor Didik Tri Putra Jaya