Berdikari.co, Bandar Lampung – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung menegaskan belum membuka pembahasan resmi terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Lampung Tengah, menyusul penugasan I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Penugasan tersebut dilakukan setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Meski dinamika politik mulai berkembang, PDIP memilih bersikap hati-hati dan menilai pembahasan pengganti wakil bupati masih terlalu dini.
Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan internal partai mengenai sosok yang akan mengisi posisi Wakil Bupati Lampung Tengah jika Komang Koheri nantinya dilantik sebagai bupati definitif.
“Belum ada pembahasan sama sekali. Pak Komang baru mendapatkan penugasan sebagai Plt, artinya prosesnya masih panjang. Nanti akan dibahas terlebih dahulu bersama DPC kabupaten, DPD, hingga DPP PDIP. Semua itu satu tarikan napas sesuai arahan DPP,” ujar Kostiana saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, PDIP belum mengerucutkan nama ataupun kriteria calon wakil bupati, bahkan kemungkinan figur yang diusulkan tidak harus berasal dari internal partai.
“Belum tentu juga dari internal partai, bisa saja dari sosok eksternal. Yang jelas, saat ini belum ada pembahasan apa pun,” tegasnya.
Kostiana menjelaskan, secara politik PDIP memiliki kewenangan penuh dalam pengusulan calon Wakil Bupati Lampung Tengah karena menjadi satu-satunya partai pengusung pasangan Ardito–Komang pada Pilkada sebelumnya. Nantinya, partai akan mengajukan dua nama kepada DPRD Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Pandangan senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utamy. Menurutnya, isu pengganti wakil bupati bukan menjadi domain fraksi di legislatif, melainkan kewenangan struktur partai.
“Belum ke arah sana, karena ini wilayah pembahasan DPD dan DPP. Fraksi sifatnya hanya mendukung. Apalagi pada Pilkada lalu, hanya PDIP yang mengusung pasangan Ardito–Komang,” kata Lesty.
Ia menegaskan bahwa PDIP tentu memiliki banyak kader potensial, namun seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme partai dan ketentuan AD/ART.
“Kalau sudah ada nama-nama yang beredar, itu ranahnya Ibu Winarti dan jajaran partai. Semua harus melalui konsolidasi dengan DPC Lampung Tengah dan keputusan akhir ada di DPP,” ujarnya.
Lesty juga menekankan bahwa secara regulasi politik, hanya PDIP yang berhak mengusulkan calon Wakil Bupati Lampung Tengah, sehingga proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menjelaskan bahwa penunjukan Plt kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan otomatis berstatus berhalangan sementara dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah langsung menjalankan tugas sebagai pengganti,” ujar Yusdianto, Kamis (11/12/2025).
Ia menerangkan, penunjukan Plt bupati dilakukan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat setelah menerima laporan resmi dari pemerintah kabupaten. Namun, kewenangan Plt kepala daerah bersifat terbatas.
“Plt hanya menjalankan tugas harian, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Yusdianto menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan kepala daerah bersalah, maka wakil kepala daerah akan otomatis naik menjadi kepala daerah definitif sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

berdikari









