Berdikari.co, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hingga kini, Arinal tercatat telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik.
Ketidakhadiran Arinal dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia menyampaikan bahwa pihak Arinal kembali menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 11 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah sakit,” ujar Armen saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Armen menegaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil seseorang hingga tiga kali. Oleh karena itu, Kejati Lampung akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga sekaligus panggilan terakhir kepada Arinal Djunaidi.
“Panggilan ketiga atau panggilan terakhir akan segera kami kirimkan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa apabila Arinal kembali tidak memenuhi panggilan, Armen menyatakan penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah melihat sikap yang bersangkutan pada panggilan terakhir tersebut.
“Kita lihat dulu pada panggilan ketiga. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai hukum,” jelas Armen.
Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$17.286.000 atau setara 271 miliar rupiah. Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode saat Arinal Djunaidi masih menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024. Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang disita antara lain perhiasan emas, sertifikat tanah, serta beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan penggunaan dana PI 10 persen PT LEB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Penyidik memastikan akan menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut. (*)

berdikari









