Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 17 Desember 2025

BBPOM Lampung Perluas Pengawasan Nataru, Produk Tanpa Izin dan Kedaluwarsa Masih Ditemukan

Oleh Siti Khoiriah

Berita
BBPOM saat sidak sejumlah pusat perbelanjaan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Menjelang lonjakan konsumsi pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung memperluas pengawasan pangan olahan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Pengawasan intensif ini telah berlangsung sejak 28 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 2 Januari 2026. Sasaran pengawasan mencakup seluruh rantai distribusi pangan, mulai dari distributor hingga ritel modern dan tradisional di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan hingga pertengahan Desember pihaknya telah melakukan pengawasan di 16 sarana yang tersebar di lima kabupaten/kota.

“Sampai dengan saat ini kami telah melakukan pengawasan di 16 sarana yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu,” kata Bagus saat dimintai keterangan, Rabu (17/12/2025).

Dari jumlah tersebut, enam sarana merupakan distributor, delapan ritel modern atau supermarket, serta dua ritel tradisional. Pada hari yang sama, tim BBPOM juga melakukan pengawasan langsung di Supermarket Gelael dan Chandra Teluk Betung, Bandar Lampung.

Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran. BBPOM mencatat 11 item produk pangan tanpa izin edar dengan jumlah 103 pieces, empat item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pieces, serta satu item produk rusak sebanyak dua pieces. Total temuan mencapai 126 pieces.

“Produk rusak umumnya merupakan produk kaleng yang mengalami penyok atau kerusakan kemasan lainnya, yang berisiko terhadap keamanan pangan,” jelas Bagus.

Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar didominasi oleh pangan olahan seperti frozen food. Selain itu, petugas juga menemukan produk kedaluwarsa berupa bumbu dan sejumlah pangan olahan lainnya yang masih terpajang di etalase ritel.

Terhadap temuan tersebut, BBPOM langsung melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Untuk pihak ritel, BBPOM memberikan pembinaan berupa surat teguran dan peringatan, sementara produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa diwajibkan untuk dimusnahkan.

“Selama pelaksanaan pengawasan Nataru ini, sanksi yang kami berikan masih bersifat pembinaan. Belum ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana,” ujarnya.

Bagus juga mengungkapkan, dalam pengawasan di dua ritel modern hari ini, pihaknya menemukan produk frozen food yang masih menggunakan izin edar PIRT. Padahal, sesuai regulasi, produk frozen seharusnya telah memiliki izin edar MD dari Badan POM.

“PIRT tersebut memang terdaftar dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun perlu dikonfirmasi kembali. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar izin PIRT tersebut tidak diperpanjang, dan pelaku usaha kami bina untuk segera beralih ke izin edar MD,” katanya.

Menjelang Nataru, BBPOM mencatat produk pangan yang paling banyak diminati masyarakat adalah makanan dan jajanan untuk kebutuhan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kondisi ini, menurut Bagus, menuntut kewaspadaan ekstra baik dari pelaku usaha maupun konsumen.

BBPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pangan olahan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label termasuk cara penyimpanan dan konsumsi, periksa izin edar baik PIRT maupun MD, serta pastikan produk belum kedaluwarsa,” tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas