Berdikari.co, Metro - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso menerbitkan Surat Edaran Walikota Metro Nomor 44 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan dan Penguatan Pelayanan Publik.
Surat edaran tersebut mengatur langkah-langkah kewaspadaan, ketertiban, serta kesiapan pelayanan publik di seluruh wilayah Kota Metro selama periode Nataru.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan.
"Agar masyarakat mengisi momen malam pergantian tahun baru 2025–2026 dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti zikir dan doa bersama di tempat ibadah masing-masing," kata dia, Rabu (24/12/2025).
Wali Kota juga melarang perayaan tahun baru dengan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Larangan tersebut meliputi penyelenggaraan hiburan dan pesta berlebihan, menyalakan kembang api dan petasan, mengonsumsi narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta kebut-kebutan di jalan raya.
"Khusus bagi pengelola tempat hiburan, pemerintah kota menegaskan agar tidak mengadakan kegiatan pesta pada malam pergantian tahun hingga subuh. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan keramaian dan mencegah gangguan ketertiban umum," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Surat edaran juga memuat perintah penguatan kesiapsiagaan lingkungan. Camat dan lurah diminta menggerakkan gotong royong minimal dua kali sebelum puncak Nataru untuk membersihkan saluran air, parit, gorong-gorong, serta mengangkat sedimen dan sampah yang berpotensi menyebabkan genangan.
"Setiap kelurahan diwajibkan menetapkan minimal tiga titik rawan genangan prioritas disertai laporan alamat, jenis permasalahan, kebutuhan dukungan, dan rencana tindak lanjut," ungkapnya.
Dalam rangka penguatan keamanan lingkungan, Wali Kota menginstruksikan pengaktifan Siskamling atau ronda malam dengan mengedepankan pencegahan serta pelaporan kepada aparat berwenang.
"Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga ditekankan untuk mencegah tindak kriminal serta mengamankan kegiatan ibadah dan aktivitas warga selama Nataru," jelasnya.
Pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan menjadi salah satu perhatian dalam edaran tersebut. Camat dan lurah diminta melakukan pendataan kos-kosan yang mencakup alamat, pemilik atau penanggung jawab, jumlah kamar, jumlah penghuni, serta nomor kontak.
"Pengelola kos diwajibkan menerapkan tertib administrasi penghuni dan dilarang membiarkan praktik prostitusi, narkoba, minuman keras, perjudian, maupun tindak kejahatan lainnya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, lurah dan camat diminta berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian sesuai prosedur hukum," terangnya.
Pengaturan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian juga diatur dalam surat edaran tersebut. Setiap kegiatan konvoi, pesta, hiburan jalanan, dan aktivitas malam pergantian tahun diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Camat, lurah, bersama RT dan RW diminta memetakan lokasi rawan kerumunan dan melakukan langkah pencegahan.
Aspek kebersihan lingkungan turut mendapat penekanan. RT dan RW diminta memastikan kebersihan lingkungan, termasuk penyediaan tempat sampah sementara dan pembersihan area publik pasca kegiatan. Camat dan lurah diminta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah tambahan di titik keramaian.
"Dinas Lingkungan Hidup juga ditugaskan menyiapkan rencana pengangkutan ekstra pada H-1, hari H, dan pasca malam tahun baru," ujarnya.
Di bidang komunikasi publik, camat, lurah, RT dan RW diwajibkan menyampaikan informasi resmi pemerintah serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ditunjuk sebagai pusat informasi Nataru, termasuk pengelolaan rilis resmi, pembaruan informasi, kanal pengaduan, serta klarifikasi cepat terhadap hoaks.
Wali Kota juga menginstruksikan pembentukan dan penguatan posko terpadu Nataru. Sekretaris Daerah diminta memastikan operasional posko, ketersediaan kontak lintas OPD selama 24 jam, serta pelaksanaan briefing harian selama periode puncak.
"Dishub ditugaskan mengatur lalu lintas di titik rawan macet, tempat ibadah, pusat keramaian, dan jalur vital. Satpol PP diminta melakukan pengendalian keramaian dan penertiban secara humanis. Dinas Kesehatan, RSUD, dan puskesmas diwajibkan menyiapkan pelayanan kesehatan 24 jam, termasuk ambulans dan SOP gawat darurat. BPBD dan PUPR diminta memastikan kesiapan aset penanganan darurat dan respons cepat terhadap potensi bencana," paparnya.
Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, Dinas Perdagangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diminta melakukan pemantauan harian harga dan stok komoditas strategis, serta menyiapkan langkah stabilisasi sesuai kebijakan daerah.
Pada bagian penutup, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara tertib, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia melarang tindakan di luar kewenangan seperti main hakim sendiri, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Setiap dugaan tindak pidana diwajibkan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan, main hakim sendiri, intimidasi, atau penyebaran data pribadi dalam penanganan gangguan ketertiban dan kriminalitas, dan untuk setiap dugaan tindak pidana wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Wali Kota juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah memastikan surat edaran ini dipahami dan dilaksanakan hingga tingkat pelaksana di lapangan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (*)

berdikari









