Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 04 Januari 2026

Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi konsekuensi perubahan status ribuan tenaga non-ASN yang kini resmi masuk dalam skema aparatur sipil negara.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.792 PPPK paruh waktu.

Penetapan penganggaran itu mengacu pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Pemkab harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu,” kata Wahidin seperti dikutip dari kupastuntas.co, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, nilai tersebut melonjak signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) pada 2025 yang tercatat sekitar Rp41 miliar.

Kenaikan ini, menurutnya, tidak terlepas dari perubahan mekanisme pembiayaan setelah tenaga non-ASN beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Wahidin menegaskan, penetapan besaran gaji masih berpedoman pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara berkelanjutan.

"Penentuan tarif gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah supaya pembayarannya berkesinambungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya gaji tenaga non-ASN dapat bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun setelah berstatus PPPK paruh waktu, seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab APBD.

"Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Konsekuensinya, terjadi penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” kata Wahidin.

Terkait besaran gaji, Pemkab Lampung Selatan menetapkan gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp800 ribu per bulan. Sementara untuk PPPK paruh waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Pemkab Lampung Selatan, kata Wahidin, masih terus merumuskan kebijakan penggajian agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya