Berdikari.co, Bandar Lampung – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2025 tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kebijakan pengendalian keuangan daerah, termasuk penerapan tunda bayar oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada akhir tahun anggaran 2025 akibat keterbatasan kas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan target PAD Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp3,37 triliun atau sekitar 79,95 persen.
“Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Ada sektor yang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, meskipun beberapa komponen PAD berhasil melampaui target, kontribusi tersebut belum mampu menutupi kekurangan dari sektor pajak daerah yang menjadi tulang punggung penerimaan.
“Beberapa sektor sudah sangat baik dan bahkan melampaui target, tetapi belum bisa menutup kekurangan dari pajak daerah,” katanya.
Menurut Slamet, persoalan utama penerimaan PAD tahun 2025 terletak pada pajak daerah, khususnya PKB. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun, realisasi antar-komponen menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok.
“Dari data ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan terjadi terutama pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga,” jelasnya.
Ia mengakui tunggakan PKB masih tergolong tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari program pemutihan pajak, pembukaan gerai layanan baru, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun, hasil yang diperoleh belum signifikan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai kegagalan pencapaian target PAD tidak hanya disebabkan oleh faktor internal daerah, tetapi juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok.
“Ada dana bagi hasil pajak rokok yang sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat. Tiba-tiba ditetapkan sekian, lalu dikurangi sekian. Daerah tidak memiliki kepastian,” ujar Yozi usai rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Lampung, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, Yozi juga menyoroti ketidakakuratan data potensi PKB yang selama ini digunakan sebagai dasar penetapan target. Menurutnya, data administratif tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil kendaraan bermotor di lapangan.
“Dalam data tercatat sekitar empat juta unit kendaraan berpotensi membayar pajak. Namun setelah ditelusuri, yang benar-benar masih berpotensi hanya sekitar dua juta unit. Sisanya sudah rusak, hilang, tidak digunakan, atau tidak dilaporkan, tetapi masih tercatat secara administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2025 tercatat sekitar 1,4 juta unit kendaraan yang membayar PKB. Angka tersebut sebenarnya meningkat dibandingkan 2024. Namun, pada 2025 sebagian penerimaan PKB dibagi ke kabupaten dan kota melalui skema opsen pajak.
“Secara nominal ada kenaikan sekitar Rp50 miliar penerimaan PKB pada 2025 dibandingkan 2024. Tetapi karena skema opsen pajak, tidak seluruhnya masuk ke kas Pemprov,” ungkap Yozi.
Akibat ketidaksesuaian data tersebut, kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada atau tidak lagi beroperasi tetap tercatat sebagai potensi pajak dan dijadikan dasar penentuan target.
“Ini yang membuat target PKB menjadi tidak realistis sejak awal,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Lampung berencana mengundang pihak kepolisian dan Jasa Raharja guna melakukan sinkronisasi data kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi riil. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah penghasil PAD juga diminta melakukan pemetaan ulang potensi pendapatan, termasuk optimalisasi aset daerah.
Sebagai langkah jangka menengah, DPRD Lampung mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 2026. DPRD juga membuka peluang kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan.
“Pengelolaan aset oleh pihak ketiga terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan. Ini bisa menjadi model untuk aset daerah lainnya,” pungkas Yozi.
Rendahnya realisasi PAD yang dipicu oleh lemahnya penerimaan PKB serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat inilah yang akhirnya mendorong Pemprov Lampung menerapkan kebijakan tunda bayar guna menjaga stabilitas keuangan daerah. (*)

berdikari









