Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan “Kamis Beradat” sebagai upaya menghidupkan kembali penggunaan bahasa daerah dan budaya lokal di tengah aktivitas pemerintahan dan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025. Melalui aturan ini, seluruh aparatur pemerintah dan lembaga pendidikan diwajibkan menggunakan bahasa Lampung serta mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Mirza menegaskan, bahasa daerah harus kembali menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya di ruang keluarga, tetapi juga dalam aktivitas resmi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Media juga nanti kalau bertanya harus pakai bahasa Lampung. Ini yang ingin kita dorong, agar bahasa daerah kita digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya Lampung. Kita punya dua dialek, dan itu bebas digunakan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Mirza, program Kamis Beradat sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat jati diri budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal yang ada di wilayah Lampung. Kebijakan ini juga berlaku bagi perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dalam pelaksanaannya, bahasa Lampung diwajibkan menjadi alat komunikasi utama setiap hari Kamis, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, interaksi antarpegawai, rapat dinas, maupun kegiatan seremonial dan sambutan resmi selama jam kerja.
Pemerintah provinsi juga mendorong penerapan bahasa Lampung di sekolah dan kampus sebagai bagian dari proses pembelajaran, dengan tujuan menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal sejak dini.
Selain pengaturan penggunaan bahasa, instruksi tersebut juga memuat ketentuan berpakaian bagi aparatur sipil negara. Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis sebagai simbol identitas dan kebanggaan daerah.
Pemprov Lampung berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama dalam menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya Lampung di tengah arus modernisasi. (*)

berdikari









