Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 13 Januari 2026

Pengamat: Bandar Besar Narkoba Lebih Sering Lolos

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai peredaran narkoba di Lampung telah memasuki fase mengkhawatirkan. Ia menyebut Lampung menjadi salah satu wilayah paling rentan karena posisinya sebagai pintu gerbang distribusi Sumatera–Jawa.

Menurut Benny, persoalan narkotika tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan hukum. Ada persoalan struktural yang membuat jaringan sindikat mudah bertahan dan berkembang.

“Lampung adalah jalur transit strategis. Celah di pelabuhan dan jalur tikus masih tinggi. Masyarakat secara ekonomi rentan sehingga mudah direkrut sebagai kurir, dan ada indikasi permainan oknum. Ini masalah struktural, bukan sekadar teknis,” ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum yang ada saat ini berjalan normatif, tetapi belum mampu memberi perubahan substantif.

“Hukum berjalan, tapi tidak transformatif,” tegasnya.

Benny mengakui bahwa BNNP Lampung dan Polda Lampung sudah melakukan banyak pengungkapan, namun efektivitas penanganannya masih belum optimal.

“Penindakan lebih sering berhenti pada kurir dan pengguna, jarang menyentuh bandar besar. Koordinasi lintas lembaga juga belum sepenuhnya solid,” jelasnya.

Ia menilai jurang antara aturan dan praktik di lapangan masih lebar. Program rehabilitasi dan pencegahan pun belum masif, padahal bagian ini sangat krusial dalam pendekatan keadilan substantif.

Benny mengusulkan sejumlah langkah progresif, seperti fokus penindakan kepada bandar besar dan jaringan transnasional, penyadapan yang lebih intensif, serta pelacakan transaksi keuangan bekerja sama dengan PPATK.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni dan jalur perairan dengan dukungan teknologi seperti AI CCTV, X-ray gate, dan kapal patroli.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dan menambah anggaran pencegahan, memperluas pendidikan hukum substantif di sekolah dan kampus dengan kurikulum antinarkoba yang relevan, serta menghadirkan rehabilitasi berbasis komunitas untuk pengguna.

Menurut Benny, hukuman bagi pelaku narkotika secara normatif sudah berat, namun tidak otomatis memberi efek jera. Ia menyebut kurir, yang merupakan pihak paling lemah, sering menjadi pihak yang paling berat dihukum, sementara bandar besar lebih sering lolos. Situasi ini diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk mengendalikan distribusi narkoba.

“Selama masih ada permainan oknum dan pendekatan kebijakan tidak komprehensif, peredaran narkoba akan terus berkembang,” paparnya.

Benny menegaskan perlunya transformasi penanganan narkotika di Lampung. Menurutnya, hukum progresif menuntut keberanian aparat dan pemerintah untuk menembus batas formal dan fokus pada akar masalah, bukan hanya tindakan permukaan.

“Follow the money, perkuat pengawasan pelabuhan berbasis teknologi, dan bangun sistem rehabilitasi yang lebih manusiawi. Tanpa itu, Lampung akan terus berada dalam kondisi darurat narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas