Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan program Hari Kamis Beradat mulai hari ini, Kamis (15/1/2026).
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung.
Sesuai instruksi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung serta warga di lingkungan pendidikan diwajibkan mengenakan batik khas Lampung dan berkomunikasi menggunakan bahasa Lampung setiap hari Kamis.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memaklumi jika pada hari pertama masih terdapat pegawai maupun masyarakat yang belum sepenuhnya menggunakan bahasa Lampung dalam percakapan sehari-hari.
“Menurut saya hal tersebut tidak apa-apa karena ini hari pertama. Nanti pelan-pelan semua akan mengikuti sesuai dengan instruksi gubernur,” ujar Jihan saat dimintai keterangan, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut kemungkinan disebabkan oleh sosialisasi yang belum menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
“Mungkin sosialisasinya yang kurang. Nanti kami dari pemerintah akan terus melakukan sosialisasi berkenaan dengan instruksi gubernur tersebut,” tambahnya.
Meski masih dalam tahap penyesuaian, Jihan mengungkapkan respons masyarakat terhadap kebijakan ini cukup positif. Program ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga dan memperkuat identitas budaya daerah.
“Sebenarnya sambutan dari masyarakat sangat luar biasa. Mereka antusias dan senang, jadi menyambut baik apa yang disampaikan Pak Gubernur,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Jihan mengakui secara pribadi dirinya juga masih dalam proses belajar untuk menerapkan penggunaan bahasa Lampung secara lancar.
“Tentunya saya masih ada kesulitan, masih dibiasakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di lingkungan pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung diwajibkan menjadi alat komunikasi utama, baik dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, maupun sambutan resmi selama jam kerja. Penerapan bahasa daerah juga didorong di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembelajaran, guna menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini.
Selain penggunaan bahasa daerah, Ingub tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian bagi ASN. Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. (*)

berdikari









