Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 15 Januari 2026

Usut Kasus Ardito, KPK Panggil Tukang Kebun, Ketua RT hingga Pegawai Dinas Bina Marga

Oleh ADMIN

Berita
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Para saksi yang dipanggil meliputi tukang kebun, ketua RT, hingga pegawai Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, para pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan tukang kebun sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung,” jelas Budi.

Adapun daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yakni Umar (staf Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah), Novi (staf Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah), dan Heri Saputra (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah).

Selanjutnya, Sayuti (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), Kuspriyanto (tukang kebun), Yuni Shintowati (PNS di Kabupaten Lampung Tengah), serta Indria Sudrajat (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah).

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15–20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut disebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Uang itu diduga diterima dalam periode Februari–November 2025.

Ardito juga diduga menerima uang Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Lima tersangka dalam perkara ini adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)

Editor Sigit Pamungkas