Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 26 Januari 2026

HGU Dicabut, Pekerja SGC Cemas Kehilangan Mata Pencaharian

Oleh ADMIN

Berita
Perusahaan PT Sugar Group Companies. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pekerja PT Sugar Group Companies (SGC) mengaku cemas dan resah dengan nasib mereka ke depan setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin HGU PT SGC seluas 85.244 hektare.

Para pekerja mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke depan jika PT SGC tidak beroperasi lagi. Padahal, ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan gula tersebut.

“Iya, Mas, saya dan pekerja lainnya baru dapat info kalau HGU PT SGC sudah dicabut Menteri BPN. Para pekerja jadi cemas dan bingung bagaimana nasib ke depannya, masih bisa bekerja atau tidak?” kata seorang pekerja PT Gula Putih Mataram (GPM), anak perusahaan PT SGC, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Padahal, lanjut pekerja ini, dua hari lalu perusahaan baru saja mengangkat ratusan pekerja harian menjadi pekerja kontrak.

“Yang pasti kami ingin jangan sampai para pekerja kehilangan pekerjaan. Kalaupun HGU dicabut, harus ada solusi bagaimana perusahaan bisa tetap beroperasi dan pekerja bisa tetap punya penghasilan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut pekerja ini, di kawasan perusahaan PT SGC juga sudah didirikan sejumlah sekolah unggulan dan banyak anak karyawan yang diberikan beasiswa kuliah.

“Jika perusahaan tidak beroperasi lagi, tentu para pekerja yang memiliki anak sedang kuliah juga akan sangat dirugikan dan akan banyak fasilitas sekolah yang terbengkalai,” imbuhnya.

Pekerja lainnya juga menuturkan terkait nasibnya usai HGU PT SGC dicabut Menteri BPN. “Saya tidak tahu mau ke mana seandainya tidak bisa kerja di SGC lagi. Padahal saya sudah bekerja belasan tahun di sini,” ungkapnya.

Ia berharap ada penyelesaian yang terbaik sehingga para karyawan dan pekerja tetap bisa bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare. Alasannya, lahan HGU tersebut berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung, yang merupakan aset milik TNI Angkatan Udara (AU).

Nusron Wahid mengatakan HGU itu dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta. Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2015 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan, tembusan TNI AU.

“Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU, yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,” kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menjawab pertanyaan mengapa pencabutan baru dilakukan, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN baru menerima permohonan resmi pembatalan HGU dari TNI AU dan Menteri Pertahanan pada 2025.

“Saya belum ada informasi apakah sejak LHP (laporan hasil pemeriksaan) tahun 2015 dan 2019 itu ada surat dari TNI AU atau dari BPK sudah ada atau belum. Kami belum tahu, belum cek,” tutur Nusron.

“Tetapi kita baru menerima surat permohonan pembatalan dari TNI AU maupun permohonan pembatalan dari Pak Menteri Pertahanan itu baru pada tahun 2025, di bulan Agustus dan bulan September,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan selama ini mengklaim memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme jual beli hasil lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Klaim itu menjadi dasar pengajuan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan dalam LHP BPK, nilai total lahan yang HGU-nya dicabut tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Hingga kini, Nusron menyebut belum ada protes resmi dari pihak perusahaan, meskipun sebelumnya mereka sempat melayangkan surat keberatan.

“PT-nya ada enam, tapi grupnya sama, satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC. Kemudian apakah ada yang protes? Sampai hari ini belum ada yang memprotes,” tegasnya.

Nusron melanjutkan, setelah HGU dicabut, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan, tembusan TNI AU.

Nusron menegaskan keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP. (*)

Editor Sigit Pamungkas