Berdikari.co, Bandar Lampung - Pekerja PT Sugar Group Companies (SGC) mengaku
cemas dan resah dengan nasib mereka ke depan setelah Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid mencabut izin HGU PT SGC seluas 85.244 hektare.
Para
pekerja mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke depan jika PT SGC tidak beroperasi
lagi. Padahal, ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya di
perusahaan gula tersebut.
“Iya,
Mas, saya dan pekerja lainnya baru dapat info kalau HGU PT SGC sudah dicabut
Menteri BPN. Para pekerja jadi cemas dan bingung bagaimana nasib ke depannya,
masih bisa bekerja atau tidak?” kata seorang pekerja PT Gula Putih Mataram
(GPM), anak perusahaan PT SGC, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Padahal,
lanjut pekerja ini, dua hari lalu perusahaan baru saja mengangkat ratusan
pekerja harian menjadi pekerja kontrak.
“Yang
pasti kami ingin jangan sampai para pekerja kehilangan pekerjaan. Kalaupun HGU
dicabut, harus ada solusi bagaimana perusahaan bisa tetap beroperasi dan
pekerja bisa tetap punya penghasilan,” ungkapnya.
Selain
itu, lanjut pekerja ini, di kawasan perusahaan PT SGC juga sudah didirikan
sejumlah sekolah unggulan dan banyak anak karyawan yang diberikan beasiswa
kuliah.
“Jika
perusahaan tidak beroperasi lagi, tentu para pekerja yang memiliki anak sedang
kuliah juga akan sangat dirugikan dan akan banyak fasilitas sekolah yang
terbengkalai,” imbuhnya.
Pekerja
lainnya juga menuturkan terkait nasibnya usai HGU PT SGC dicabut Menteri BPN.
“Saya tidak tahu mau ke mana seandainya tidak bisa kerja di SGC lagi. Padahal
saya sudah bekerja belasan tahun di sini,” ungkapnya.
Ia
berharap ada penyelesaian yang terbaik sehingga para karyawan dan pekerja tetap
bisa bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.
Sebelumnya
diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare.
Alasannya, lahan HGU tersebut berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)
Pangeran M. Bunyamin, Lampung, yang merupakan aset milik TNI Angkatan Udara
(AU).
Nusron
Wahid mengatakan HGU itu dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai
sejumlah perusahaan swasta. Pencabutan dilakukan setelah pemerintah
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2015
menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian
Pertahanan, tembusan TNI AU.
“Intinya
menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU,
milik Kemhan cq. TNI AU, yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,”
kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung),
Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menjawab
pertanyaan mengapa pencabutan baru dilakukan, Nusron menjelaskan bahwa
Kementerian ATR/BPN baru menerima permohonan resmi pembatalan HGU dari TNI AU
dan Menteri Pertahanan pada 2025.
“Saya
belum ada informasi apakah sejak LHP (laporan hasil pemeriksaan) tahun 2015 dan
2019 itu ada surat dari TNI AU atau dari BPK sudah ada atau belum. Kami belum
tahu, belum cek,” tutur Nusron.
“Tetapi
kita baru menerima surat permohonan pembatalan dari TNI AU maupun permohonan
pembatalan dari Pak Menteri Pertahanan itu baru pada tahun 2025, di bulan
Agustus dan bulan September,” imbuhnya.
Ia
juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan selama ini mengklaim memperoleh lahan
tersebut melalui mekanisme jual beli hasil lelang Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Klaim itu menjadi dasar pengajuan perpanjangan HGU ke
Kementerian ATR/BPN.
“Keterangan
yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya
itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang
di BPPN,” terangnya.
Berdasarkan
perhitungan dalam LHP BPK, nilai total lahan yang HGU-nya dicabut tersebut
mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Hingga kini, Nusron menyebut belum ada protes
resmi dari pihak perusahaan, meskipun sebelumnya mereka sempat melayangkan
surat keberatan.
“PT-nya
ada enam, tapi grupnya sama, satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya,
pokoknya inisialnya SGC. Kemudian apakah ada yang protes? Sampai hari ini belum
ada yang memprotes,” tegasnya.
Nusron
melanjutkan, setelah HGU dicabut, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada
Kementerian Pertahanan, tembusan TNI AU.
Nusron
menegaskan keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat
koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum
dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto,
KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie
Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur,
dan Deputi BPKP. (*)

berdikari









