Berdikari.co, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial karena tampil rapi saat beraksi di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Pelaku berinisial PA, warga Kecamatan Enggal, ditangkap di kawasan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan enam hari setelah aksi pencurian tersebut terjadi.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku datang ke lokasi menggunakan kemeja putih, jaket hitam, dan sepatu bersih. Penampilannya tampak seperti warga yang hendak berangkat kerja atau berolahraga pagi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat lebih dulu memantau situasi dengan berjalan melewati rumah korban. Setelah memastikan kondisi aman, ia kembali masuk dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hijau putih yang terparkir di teras rumah. Saat itu, kunci kontak motor diketahui berada di atas meja di dalam rumah.
Korban bernama Rusmawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan menyertakan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Dalam video pemeriksaan yang diterima redaksi, PA mengakui motor hasil curiannya dibawa ke wilayah Gunung Sugih untuk digadaikan.
"Ke Gunung Sugih, saya minta tolong Ebi digadai Rp 1,5 juta, cuma nerima Rp 1,2 juta," ujar PA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hijau putih dengan nomor polisi BE 4518 BW atas nama Rusmawati, serta satu unit telepon genggam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Ujang, Selasa (27/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP yang kini disesuaikan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

berdikari









