Berdikari.co,
Metro - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Agus
Muhammad Septiana, mengatakan Pemerintah Kota Metro melalui Disdikbud menerima
BOP Kesetaraan tahun anggaran 2026 sebesar Rp941.700.000 yang disalurkan kepada
1.159 peserta didik yang tersebar di sembilan satuan pendidikan kesetaraan di
wilayah setempat.
Agus
mengatakan dana BOP Kesetaraan telah masuk ke rekening masing-masing satuan
pendidikan per 26 Januari 2026.
Ia
menjelaskan penentuan alokasi BOP Kesetaraan sepenuhnya mengacu pada mekanisme
nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen).
Ia
menjelaskan proses awal dimulai dari pendataan peserta didik oleh masing-masing
satuan pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Data
peserta didik dimasukkan oleh satuan pendidikan ke dalam Dapodik. Pada cut off
31 Agustus, Kemendikdasmen akan menarik data tersebut sesuai dengan petunjuk
teknis yang berlaku, salah satunya batas usia maksimal 24 tahun dan data harus
valid di Dapodik,” kata Agus, Senin (26/1/2026).
Ia
menerangkan besaran bantuan per siswa tidak ditentukan oleh pemerintah daerah,
melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Adapun tanggung jawab kebenaran data
sepenuhnya berada di pihak satuan pendidikan, yang dibuktikan melalui Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat melakukan sinkronisasi data.
“Pengisian
data sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” ujarnya.
Meski
dana telah ditransfer ke rekening lembaga penerima, Agus menekankan bahwa dana
tersebut belum dapat dibelanjakan sebelum seluruh dokumen perencanaan anggaran
disahkan. Setiap satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) yang memuat rencana pembelanjaan selama satu tahun dan
harus mendapat pengesahan dari Disdikbud.
“RKAS
harus sesuai dengan petunjuk teknis dan Standar Satuan Harga (SSH) Kota Metro.
Tanpa pengesahan itu, dana belum boleh digunakan,” jelasnya.
Terkait
potensi ketimpangan penggunaan anggaran antara satuan pendidikan besar dan
kecil, ia menegaskan penggunaan dana BOP Kesetaraan telah memiliki rambu-rambu
yang ketat. Seluruh belanja diwajibkan mengikuti juknis dari Kemendikdasmen dan
SSH daerah, serta dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pada
aplikasi SIPLah.
“Dengan
sistem itu, belanja menjadi lebih terkontrol dan tidak bisa digunakan di luar
ketentuan,” ungkapnya.
Dalam
aspek akuntabilitas dan transparansi publik, Agus menyebut penggunaan dana BOP
Kesetaraan telah melalui proses pengawasan berlapis. Ia menyatakan laporan
penggunaan dana telah dan akan terus menjadi objek pemeriksaan oleh aparat
pengawas internal maupun eksternal.
“Penggunaan
dana BOP sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK, dan sampai saat ini
dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Agus
melanjutkan, BOP Kesetaraan menyasar peserta didik dari kelompok masyarakat
rentan, termasuk anak usia sekolah yang tidak sekolah serta anak putus sekolah.
Menurutnya,
keberadaan pendidikan kesetaraan menjadi salah satu instrumen penting dalam
menekan angka anak tidak sekolah di Kota Metro.
“Sekolah
kesetaraan adalah solusi bagi anak usia sekolah yang tidak sekolah maupun yang
putus sekolah. Data tersebut bisa dirujuk dari aplikasi ATS (Anak Tidak
Sekolah),” katanya.
Ia
mengingatkan pelaksanaan BOP Kesetaraan tidak hanya dituntut tertib secara
administrasi, tetapi juga berhasil secara substansi.
Agus
mengungkapkan tantangan ke depan tidak berhenti pada penyaluran dan kepatuhan
juknis, melainkan pada sejauh mana dana tersebut benar-benar berdampak pada
peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan, kompetensi lulusan, serta
penurunan angka putus sekolah di Kota Metro.
Sementara
itu, Kepala Bidang PAUD dan TK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Pringsewu, Asri Dwijayanti, mengatakan sebanyak 520 warga mendapat bantuan dana
BOP Kesetaraan tahun 2026.
Ia
mengatakan program ini bertujuan mendorong pendidikan yang lebih baik dan
berkualitas pada Paket A, B, dan C.
“Ada
10 lembaga pendidikan penerima BOP Kesetaraan di Pringsewu, terdiri atas satu
Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) yang dikelola pemerintah (negeri) dan
sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikelola masyarakat
(swasta),” ujar Asri Dwijayanti, Senin (26/1/2026).
Menurut
Asri, data para siswa penerima BOP Kesetaraan sudah terdaftar di Dapodik per
Agustus 2025 dan harus valid (tidak residu) sesuai data Disdukcapil.
“Untuk
lembaga pendidikan, ada kriteria khusus, yakni sudah menerima dana kesetaraan
reguler kemudian masuk dalam kategori satuan pendidikan dengan kinerja terbaik
yang diasesmen secara nasional,” katanya.
Ia
menjelaskan peserta didik yang memilih sekolah di SKBM dan PKBM Pringsewu
berasal dari kelompok masyarakat rentan, seperti anak usia sekolah yang tidak
sekolah serta anak putus sekolah.
“Ada
juga yang berlatar belakang pernah mengalami kekerasan (korban), kemudian untuk
kepentingan tertentu, seperti membutuhkan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai
kepala pekon atau melamar pekerjaan,” imbuhnya.
Ia
mengungkapkan tidak semua siswa yang bersekolah di SKBM dan PKBM Pringsewu
merupakan warga Pringsewu. Sebagian berasal dari Tanggamus, Pesisir Barat, dan
daerah lainnya.
Asri
mengatakan pencairan BOP Kesetaraan masih menunggu informasi selanjutnya.
“Dinas
hanya menginput data yang diperlukan, selanjutnya dana akan ditransfer langsung
ke rekening lembaga pendidikan penerima bantuan,” tandasnya. (*)

berdikari









