Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 27 Januari 2026

Disdikbud Kota Metro: Dana BOP Kesetaraan Telah Masuk ke Rekening Satuan Pendidikan

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Agus Muhammad Septiana. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Agus Muhammad Septiana, mengatakan Pemerintah Kota Metro melalui Disdikbud menerima BOP Kesetaraan tahun anggaran 2026 sebesar Rp941.700.000 yang disalurkan kepada 1.159 peserta didik yang tersebar di sembilan satuan pendidikan kesetaraan di wilayah setempat.

Agus mengatakan dana BOP Kesetaraan telah masuk ke rekening masing-masing satuan pendidikan per 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan penentuan alokasi BOP Kesetaraan sepenuhnya mengacu pada mekanisme nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia menjelaskan proses awal dimulai dari pendataan peserta didik oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Data peserta didik dimasukkan oleh satuan pendidikan ke dalam Dapodik. Pada cut off 31 Agustus, Kemendikdasmen akan menarik data tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, salah satunya batas usia maksimal 24 tahun dan data harus valid di Dapodik,” kata Agus, Senin (26/1/2026).

Ia menerangkan besaran bantuan per siswa tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Adapun tanggung jawab kebenaran data sepenuhnya berada di pihak satuan pendidikan, yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat melakukan sinkronisasi data.

“Pengisian data sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” ujarnya.

Meski dana telah ditransfer ke rekening lembaga penerima, Agus menekankan bahwa dana tersebut belum dapat dibelanjakan sebelum seluruh dokumen perencanaan anggaran disahkan. Setiap satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) yang memuat rencana pembelanjaan selama satu tahun dan harus mendapat pengesahan dari Disdikbud.

“RKAS harus sesuai dengan petunjuk teknis dan Standar Satuan Harga (SSH) Kota Metro. Tanpa pengesahan itu, dana belum boleh digunakan,” jelasnya.

Terkait potensi ketimpangan penggunaan anggaran antara satuan pendidikan besar dan kecil, ia menegaskan penggunaan dana BOP Kesetaraan telah memiliki rambu-rambu yang ketat. Seluruh belanja diwajibkan mengikuti juknis dari Kemendikdasmen dan SSH daerah, serta dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pada aplikasi SIPLah.

“Dengan sistem itu, belanja menjadi lebih terkontrol dan tidak bisa digunakan di luar ketentuan,” ungkapnya.

Dalam aspek akuntabilitas dan transparansi publik, Agus menyebut penggunaan dana BOP Kesetaraan telah melalui proses pengawasan berlapis. Ia menyatakan laporan penggunaan dana telah dan akan terus menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

“Penggunaan dana BOP sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK, dan sampai saat ini dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Agus melanjutkan, BOP Kesetaraan menyasar peserta didik dari kelompok masyarakat rentan, termasuk anak usia sekolah yang tidak sekolah serta anak putus sekolah.

Menurutnya, keberadaan pendidikan kesetaraan menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka anak tidak sekolah di Kota Metro.

“Sekolah kesetaraan adalah solusi bagi anak usia sekolah yang tidak sekolah maupun yang putus sekolah. Data tersebut bisa dirujuk dari aplikasi ATS (Anak Tidak Sekolah),” katanya.

Ia mengingatkan pelaksanaan BOP Kesetaraan tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga berhasil secara substansi.

Agus mengungkapkan tantangan ke depan tidak berhenti pada penyaluran dan kepatuhan juknis, melainkan pada sejauh mana dana tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan, kompetensi lulusan, serta penurunan angka putus sekolah di Kota Metro.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan TK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu, Asri Dwijayanti, mengatakan sebanyak 520 warga mendapat bantuan dana BOP Kesetaraan tahun 2026.

Ia mengatakan program ini bertujuan mendorong pendidikan yang lebih baik dan berkualitas pada Paket A, B, dan C.

“Ada 10 lembaga pendidikan penerima BOP Kesetaraan di Pringsewu, terdiri atas satu Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) yang dikelola pemerintah (negeri) dan sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikelola masyarakat (swasta),” ujar Asri Dwijayanti, Senin (26/1/2026).

Menurut Asri, data para siswa penerima BOP Kesetaraan sudah terdaftar di Dapodik per Agustus 2025 dan harus valid (tidak residu) sesuai data Disdukcapil.

“Untuk lembaga pendidikan, ada kriteria khusus, yakni sudah menerima dana kesetaraan reguler kemudian masuk dalam kategori satuan pendidikan dengan kinerja terbaik yang diasesmen secara nasional,” katanya.

Ia menjelaskan peserta didik yang memilih sekolah di SKBM dan PKBM Pringsewu berasal dari kelompok masyarakat rentan, seperti anak usia sekolah yang tidak sekolah serta anak putus sekolah.

“Ada juga yang berlatar belakang pernah mengalami kekerasan (korban), kemudian untuk kepentingan tertentu, seperti membutuhkan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai kepala pekon atau melamar pekerjaan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan tidak semua siswa yang bersekolah di SKBM dan PKBM Pringsewu merupakan warga Pringsewu. Sebagian berasal dari Tanggamus, Pesisir Barat, dan daerah lainnya.

Asri mengatakan pencairan BOP Kesetaraan masih menunggu informasi selanjutnya.

“Dinas hanya menginput data yang diperlukan, selanjutnya dana akan ditransfer langsung ke rekening lembaga pendidikan penerima bantuan,” tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas