Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 27 Januari 2026

Hardjuno Wiwoho Sebut Aset Negara Hasil Lelang BPPN Sah dan Tak Bisa Dibatalkan

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, menyebut pencabutan HGU PT SGC seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri ATR/Kepala BPN telah merusak kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.

Hardjuno Wiwoho mengatakan pencabutan HGU PT SGC yang diperoleh melalui lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini Menteri Keuangan, berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui negara tidak lagi dihormati.

“Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh dari lelang oleh BPPN pada tahun 2001 melalui pengawasan ketat IMF dan Bank Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Hardjuno melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Menurut Hardjuno, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, negara memberi sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan. Hal ini merusak kredibilitas Indonesia yang diperoleh dengan susah payah.

“Apalagi saat berbicara pada gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari 2026 di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia, namun tindakan domestiknya menceritakan kisah yang berbeda,” tegasnya.

“Di Davos, Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan posisi tersebut, Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.

Dengan demikian, lanjut Hardjuno, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan cq. BPPN melalui lelang resmi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat maupun dibatalkan.

Demi kepastian hukum, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan wajib menghapus pembukuan atas aset-aset yang sudah terjual atau terlelang karena negara telah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan negara.

Hardjuno menambahkan, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN, adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang memiliki wewenang serupa. Jika ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak, yakni Kementerian Keuangan, hal itu jelas tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangankan lewat lelang di BPPN justru diklaim oleh lembaga negara lain,” paparnya.

“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” sambung Hardjuno.

Ia mengatakan, sejumlah praktisi hukum mengingatkan kasus ini dapat memicu klaim penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS/Investor-State Dispute Settlement).

“Hal itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambilalihan tanpa proses hukum yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas