Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, menyebut
pencabutan HGU PT SGC seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri
ATR/Kepala BPN telah merusak kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri
maupun di dunia internasional.
Hardjuno
Wiwoho mengatakan pencabutan HGU PT SGC yang diperoleh melalui lelang resmi di
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini Menteri Keuangan,
berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia mengevaluasi kembali penilaian risiko
mereka jika lelang yang telah disetujui negara tidak lagi dihormati.
“Sebagaimana
diketahui, aset SGC diperoleh dari lelang oleh BPPN pada tahun 2001 melalui
pengawasan ketat IMF dan Bank Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Hardjuno melalui keterangan
tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menurut
Hardjuno, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, negara memberi sinyal
bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan. Hal ini merusak
kredibilitas Indonesia yang diperoleh dengan susah payah.
“Apalagi
saat berbicara pada gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari 2026 di
Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global
untuk bermitra dengan Indonesia, namun tindakan domestiknya menceritakan kisah
yang berbeda,” tegasnya.
“Di
Davos, Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang
adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan
pengadilan, tanpa persidangan perdata,” lanjutnya.
Lebih
lanjut, Hardjuno mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu
tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak
bergerak.
Kedudukan
Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan posisi tersebut, Menteri
Keuangan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan,
pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.
Dengan
demikian, lanjut Hardjuno, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan
oleh Menteri Keuangan cq. BPPN melalui lelang resmi adalah sah dan tidak bisa
diganggu gugat maupun dibatalkan.
Demi
kepastian hukum, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan wajib menghapus pembukuan atas aset-aset yang sudah
terjual atau terlelang karena negara telah menerima pembayaran penuh dari
pemenang lelang sebagai penerimaan negara.
Hardjuno
menambahkan, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN, adalah
satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara.
Tidak ada lembaga lain yang memiliki wewenang serupa. Jika ada lembaga lain
yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak,
yakni Kementerian Keuangan, hal itu jelas tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku.
“Dalam
kasus pencabutan HGU atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat
tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangankan lewat
lelang di BPPN justru diklaim oleh lembaga negara lain,” paparnya.
“Kalau
tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan
internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” sambung Hardjuno.
Ia
mengatakan, sejumlah praktisi hukum mengingatkan kasus ini dapat memicu klaim
penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS/Investor-State Dispute Settlement).
“Hal
itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambilalihan tanpa proses hukum
yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar
perjanjian investasi bilateral,” pungkasnya. (*)

berdikari









