Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 27 Januari 2026

Pengamat: Dana BOP Kesetaraan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai penyaluran dana BOP Kesetaraan tahun 2026 sebesar Rp17,7 miliar di Provinsi Lampung membuka ruang baru bagi praktik korupsi administratif di sektor pendidikan.

Benny mengingatkan bahwa mekanisme penyalurannya yang tidak terhubung dengan pengawasan ketat membuat dana tersebut rentan diselewengkan melalui modus halus dan sulit terdeteksi.

“Sejumlah indikasi yang paling sering terjadi adalah manipulasi data peserta belajar, penggelembungan honor, kegiatan fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang hanya menyesuaikan format tanpa kegiatan riil,” tegas Benny, Senin (26/1/2026).

Benny mengatakan, bentuk korupsi seperti ini dikenal sebagai korupsi administratif (soft corruption). Menurutnya, praktik tersebut justru lebih berbahaya karena seolah-olah legal.

“Semua dokumennya tampak rapi sehingga sulit terdeteksi, padahal hak warga belajar dirampas. Ini bentuk abuse of power yang dilakukan secara sistematis,” ujar Benny.

Benny menegaskan, jika pola semacam ini dibiarkan, maka negara sedang membiarkan korupsi tumbuh di sektor yang seharusnya paling steril.

“Korupsi di sektor pendidikan memiliki tingkat kesalahan yang lebih berat karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional,” ujarnya.

Benny mengingatkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan negara menjamin hak warga atas pendidikan. Karena itu, penyimpangan dana pendidikan dipandang memiliki konsekuensi yang tidak ringan.

Menurut Benny, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal pembenaran dengan dalih kebutuhan operasional lembaga atau sekadar kesalahan administrasi.

“Selama ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara, itu masuk ranah tipikor. Skala besar atau kecil bukan ukurannya,” tegasnya.

Hingga kini, lanjut Benny, pengawasan BOP Kesetaraan lebih banyak bertumpu pada regulasi teknis Kemendikbudristek yang menekankan kepatuhan prosedural. Di sisi lain, perangkat pencegahan korupsi belum terintegrasi secara serius.

Benny menyebut, pemerintah daerah dan otoritas pendidikan tidak dapat berperan hanya sebagai penyalur dana. Negara memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan aktif.

“Pembiaran terhadap penyimpangan dapat menjadi kelalaian serius dan menciptakan budaya impunitas,” ujarnya.

Ia menerangkan, keterbukaan data penggunaan dana BOP Kesetaraan kepada publik dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

“Transparansi adalah deterrent mechanism. Risiko pelaku untuk terdeteksi meningkat, sehingga ruang manipulasi mengecil,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, jika praktik korupsi administratif tetap terjadi, BOP Kesetaraan hanya akan menjadi anggaran terserap tanpa menghadirkan keadilan pendidikan bagi warga yang berada di pinggiran sistem pendidikan formal. (*)

Editor Sigit Pamungkas