Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya
Limantara, menilai penyaluran dana BOP Kesetaraan tahun 2026 sebesar Rp17,7
miliar di Provinsi Lampung membuka ruang baru bagi praktik korupsi
administratif di sektor pendidikan.
Benny
mengingatkan bahwa mekanisme penyalurannya yang tidak terhubung dengan
pengawasan ketat membuat dana tersebut rentan diselewengkan melalui modus halus
dan sulit terdeteksi.
“Sejumlah
indikasi yang paling sering terjadi adalah manipulasi data peserta belajar,
penggelembungan honor, kegiatan fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang
hanya menyesuaikan format tanpa kegiatan riil,” tegas Benny, Senin (26/1/2026).
Benny
mengatakan, bentuk korupsi seperti ini dikenal sebagai korupsi administratif
(soft corruption). Menurutnya, praktik tersebut justru lebih berbahaya karena
seolah-olah legal.
“Semua
dokumennya tampak rapi sehingga sulit terdeteksi, padahal hak warga belajar
dirampas. Ini bentuk abuse of power yang dilakukan secara sistematis,” ujar
Benny.
Benny
menegaskan, jika pola semacam ini dibiarkan, maka negara sedang membiarkan
korupsi tumbuh di sektor yang seharusnya paling steril.
“Korupsi
di sektor pendidikan memiliki tingkat kesalahan yang lebih berat karena
menyangkut pemenuhan hak konstitusional,” ujarnya.
Benny
mengingatkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan negara menjamin hak warga atas
pendidikan. Karena itu, penyimpangan dana pendidikan dipandang memiliki
konsekuensi yang tidak ringan.
Menurut
Benny, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal pembenaran dengan
dalih kebutuhan operasional lembaga atau sekadar kesalahan administrasi.
“Selama
ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara, itu masuk ranah
tipikor. Skala besar atau kecil bukan ukurannya,” tegasnya.
Hingga
kini, lanjut Benny, pengawasan BOP Kesetaraan lebih banyak bertumpu pada
regulasi teknis Kemendikbudristek yang menekankan kepatuhan prosedural. Di sisi
lain, perangkat pencegahan korupsi belum terintegrasi secara serius.
Benny
menyebut, pemerintah daerah dan otoritas pendidikan tidak dapat berperan hanya
sebagai penyalur dana. Negara memiliki kewajiban hukum untuk melakukan
pengawasan aktif.
“Pembiaran
terhadap penyimpangan dapat menjadi kelalaian serius dan menciptakan budaya
impunitas,” ujarnya.
Ia
menerangkan, keterbukaan data penggunaan dana BOP Kesetaraan kepada publik
dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
“Transparansi
adalah deterrent mechanism. Risiko pelaku untuk terdeteksi meningkat, sehingga
ruang manipulasi mengecil,” imbuhnya.
Ia
melanjutkan, jika praktik korupsi administratif tetap terjadi, BOP Kesetaraan
hanya akan menjadi anggaran terserap tanpa menghadirkan keadilan pendidikan
bagi warga yang berada di pinggiran sistem pendidikan formal. (*)

berdikari









