Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 29 Januari 2026

Dugaan Pungli Bantuan Alsintan, Kelompok Tani di Lampung Barat Diminta Setor 6,5–25 Juta

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat, Maidar. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat - Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah pusat kepada kelompok tani di Kabupaten Lampung Barat diduga diwarnai pungutan liar (pungli) berkisar Rp6,5 juta hingga Rp25 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dikoordinir oleh oknum yang mengaku berasal dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi hampir di setiap program bantuan alsintan yang masuk ke daerah.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap bantuan alsintan yang akan disalurkan kepada kelompok tani (poktan) selalu disertai permintaan sejumlah uang. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari biaya administrasi hingga dalih teknis lainnya.

“Setiap program bantuan alsintan yang masuk, pasti kelompok tani harus menebusnya. Sudah seperti aturan tidak tertulis,” kata sumber tersebut, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan, mekanisme pungutan biasanya diawali dengan permintaan setor uang sebagai syarat agar bantuan alsintan dapat disalurkan. Alasannya untuk biaya administrasi pengurusan bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Namun, apabila kelompok tani menyatakan keberatan atau menolak membayar, praktik tersebut tidak serta-merta berhenti. Bantuan tetap diarahkan untuk ditebus, tetapi dengan skema lain.

“Kalau kelompok tani tidak mau, biasanya diarahkan agar penebusan dilakukan secara pribadi, bisa oleh ketua kelompok tani atau anggota yang mau menebus sendiri,” katanya.

Ia melanjutkan, dampaknya bantuan yang sejatinya bersifat kolektif berubah menjadi kepemilikan pribadi. Alsintan yang seharusnya digunakan bersama oleh kelompok tani justru berpotensi dikuasai oleh individu tertentu yang mampu membayar.

“Artinya jelas, ini bukan lagi bantuan. Ini tebus murah. Yang punya uang, dia yang dapat,” tegasnya.

Sumber tersebut juga membeberkan, besaran pungutan yang diminta bervariasi, tergantung jenis alsintan. Untuk alsintan jenis combine harvester, kelompok tani diminta membayar sekitar Rp6,5 juta.

“Ada juga yang sampai Rp25 juta untuk jenis alsintan lain. Itu bukan jumlah kecil bagi petani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik serupa kembali terjadi saat penyerahan bantuan alsintan beberapa waktu lalu. Meski bantuan berasal dari program pemerintah pusat, kelompok tani tetap diwajibkan membayar uang sebelum alsintan diserahkan.

“Tak hanya terjadi di satu wilayah, dugaan pungutan ini dialami kelompok tani di sejumlah kecamatan di Lampung Barat. Polanya sama dan terus berulang setiap kali bantuan alsintan digulirkan,” imbuhnya.

“Ini sudah jadi pola. Setiap ada bantuan selalu begitu. Kalau untuk membayar ongkir ke tempat kami, oke lah. Tapi kalau segitu, namanya bukan bantuan,” sambungnya.

Menurutnya, alih-alih membantu, praktik tersebut justru menambah beban kelompok tani dan membuka ruang ketimpangan, di mana hanya pihak tertentu yang memiliki kemampuan finansial yang bisa menikmati bantuan alsintan.

“Kelompok tani seolah hanya dijadikan perantara transaksi. Bantuan negara berubah jadi komoditas,” kata sumber tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat, Maidar, membantah adanya pungli tersebut.

Maidar menegaskan, semua bantuan yang digulirkan pemerintah pusat melalui DTPH telah disalurkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bantuan itu memang sudah terealisasi, disalurkan sesuai prosedur dan gratis. Tidak ada pungutan penebusan. Saya juga sudah tanya ke pegawai di bawah, tidak ada itu. Semuanya gratis dan kami memastikan bantuan itu bisa dimanfaatkan oleh petani,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada 2025 lalu pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan alsintan kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda dua sebanyak empat unit, traktor roda empat 11 unit, serta combine harvester enam unit yang diserahkan kepada kelompok tani di sejumlah kecamatan di Lampung Barat.

“Jadi kami pastikan tidak ada penebusan, semuanya gratis. Saya juga sudah sampaikan ke pegawai di bawah jangan macam-macam, itu harus disalurkan sesuai prosedur. Kami tidak berani seperti itu,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas