Berdikari.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) menyebut dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan (BOP) PAUD Tahun Anggaran 2026 yang disalurkan pemerintah pusat
sebesar Rp1.401.780.000.
Kepala
Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan bantuan tersebut diberikan
kepada 153 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di wilayah
Lampung Barat (Lambar).
“Pada
tahun 2026, BOP PAUD disalurkan kepada 153 satuan PAUD dengan jumlah peserta
didik sebanyak 4.596 anak. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung operasional
satuan PAUD agar layanan pendidikan anak usia dini berjalan optimal,” ujar
Tati, Kamis (29/1/2026).
Ia
menjelaskan, penyaluran BOP PAUD dilakukan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan pemerintah pusat, yakni melalui transfer langsung ke rekening
masing-masing satuan PAUD penerima bantuan.
Menurut
Tati, satuan PAUD yang berhak menerima BOP harus memenuhi sejumlah persyaratan
administrasi, di antaranya terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta melaporkan data
peserta didik secara valid dan akurat.
“Validitas
data menjadi faktor utama. Data jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik
menjadi dasar penetapan besaran bantuan yang diterima setiap satuan PAUD,”
jelasnya.
Tati
menambahkan, penggunaan dana BOP PAUD telah diatur secara rinci dan wajib
difokuskan untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran di satuan PAUD.
Dana
tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat permainan edukatif, bahan
pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta dukungan layanan
kesehatan dan gizi peserta didik sesuai ketentuan.
Selain
itu, BOP PAUD juga dapat digunakan untuk membantu pembiayaan administrasi
satuan PAUD, termasuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan
nonpegawai negeri sipil sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap
satuan PAUD wajib menyusun perencanaan penggunaan dana serta menyampaikan
laporan pertanggungjawaban secara berkala. Dana ini tidak boleh digunakan di luar
peruntukannya,” tegas Tati.
Disdikbud
Lampung Barat, lanjut Tati, akan melakukan pengawasan dan pendampingan secara
berkelanjutan guna memastikan penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD berjalan
transparan dan akuntabel.
Melalui
penyaluran BOP PAUD Tahun 2026 ini, ia berharap kualitas layanan pendidikan
anak usia dini di Lambar semakin meningkat dan mampu memberikan dasar yang kuat
bagi tumbuh kembang anak. (*)

berdikari









