Berdikari.co, Lampung Selatan - Patroli rutin kepolisian di wilayah Kecamatan Palas kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, setelah terdeteksi membawa sepeda motor hasil curian beserta sejumlah alat kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA di halaman mushola dalam kondisi terkunci stang. Usai melaksanakan salat Isya, korban sempat mendengar suara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Simpang Blambangan. Namun korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah keluar dari mushola.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan kendaraan hasil curian.
Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Kedua pengendara sempat mengabaikan perintah berhenti hingga akhirnya berhasil dihadang. Sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh, dan keduanya langsung diamankan di lokasi.
Dua pelaku diketahui berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Mushola Darussalam.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah lain,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (**)

berdikari









