Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 30 Januari 2026

Ombudsman RI Beri Penghargaan Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik ke Pemprov Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Ombudsman RI memberikan penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI memberikan penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Penghargaan diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Wakil Gubernur Lampung (Wagub) Jihan Nurlela di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Pemberian penghargaan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ombudsman RI yang dikemas dalam acara “Penyampaian Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025”.

Dalam acara ini juga diserahkan penghargaan kategori Opini Ombudsman RI tingkat kementerian dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, Kamis (29/1/2026).

Marindo mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama.

“Kami menyadari bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” kata Marindo.

“Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkas Marindo.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan masih ada persoalan serius dalam pelayanan publik di daerah. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat yang didominasi aduan terkait infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan pelayanan pemerintahan.

Data ini menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih membutuhkan pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa jumlah laporan yang diterima tidak dapat dipandang sekadar sebagai statistik tahunan. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).

“Sebanyak 229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan berulang. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman Lampung menegaskan bahwa pengawasan tidak semata bersifat pasif. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan pelayanan publik yang berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ombudsman tidak menunggu laporan semata. Ketika persoalan pelayanan berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat, kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam upaya menjangkau masyarakat secara langsung, Ombudsman Lampung mencatat 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.

Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung melaksanakan 11 kegiatan OTS di berbagai kabupaten dan kota untuk menjemput langsung persoalan pelayanan publik yang dialami masyarakat.

“Hasil OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur jalan rusak, layanan pertanahan yang berlarut, distribusi air minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa masih menjadi keluhan dominan masyarakat,” bebernya.

Dari sisi penanganan laporan, lanjut Nur Rakhman, Ombudsman Lampung menangani 267 laporan, termasuk penyelesaian laporan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 193 laporan atau 72,3 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan 100 persen laporan tahun 2024. Berdasarkan target Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebanyak 177 laporan, Ombudsman Lampung berhasil menutup 193 laporan, sehingga melampaui target tahunan.

“Dari 267 laporan yang kami tangani, lebih dari 72 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan seluruh laporan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian laporan tidak akan cukup jika penyelenggara tidak segera memperbaiki sistem dan kepatuhan terhadap standar pelayanan,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut diraih di tengah berbagai keterbatasan, termasuk adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden yang turut berdampak pada pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan. Ombudsman Lampung tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara maksimal dengan memprioritaskan substansi pengaduan masyarakat, efektivitas penanganan laporan, serta upaya pencegahan maladministrasi,” tegasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas