Berdikari.co,
Bandar Lampung - Ombudsman RI memberikan penghargaan Kualitas Tertinggi
Kategori Pemerintah Provinsi Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung.
Penghargaan
diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Wakil
Gubernur Lampung (Wagub) Jihan Nurlela di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis
(29/1/2026).
Pemberian
penghargaan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ombudsman RI yang
dikemas dalam acara “Penyampaian Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi
Pelayanan Publik Tahun 2025”.
Dalam
acara ini juga diserahkan penghargaan kategori Opini Ombudsman RI tingkat
kementerian dan kabupaten/kota se-Indonesia.
“Atas
nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan
penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov Lampung,
Marindo Kurniawan, Kamis (29/1/2026).
Marindo
mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat
daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola
pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta
menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama.
“Kami
menyadari bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk
terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem
pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta
membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan
responsif,” kata Marindo.
“Ke
depan, kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan
seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dari
maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat
Lampung,” pungkas Marindo.
Sementara
itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan masih ada persoalan
serius dalam pelayanan publik di daerah. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman
Lampung menerima 229 laporan masyarakat yang didominasi aduan terkait
infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan pelayanan pemerintahan.
Data
ini menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung
masih membutuhkan pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa
jumlah laporan yang diterima tidak dapat dipandang sekadar sebagai statistik
tahunan. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut
Mutia, Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).
“Sebanyak
229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa
persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan berulang. Ini
bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung kegagalan pelayanan yang
dirasakan masyarakat di lapangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain
menerima laporan masyarakat, Ombudsman Lampung menegaskan bahwa pengawasan
tidak semata bersifat pasif. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung juga
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan pelayanan publik
yang berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ombudsman
tidak menunggu laporan semata. Ketika persoalan pelayanan berdampak luas dan
berpotensi merugikan masyarakat, kami melakukan investigasi atas prakarsa
sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.
Ia
menyebutkan, dalam upaya menjangkau masyarakat secara langsung, Ombudsman
Lampung mencatat 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal
WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi sarana yang paling
banyak dimanfaatkan masyarakat.
Sepanjang
2025, Ombudsman Lampung melaksanakan 11 kegiatan OTS di berbagai kabupaten dan
kota untuk menjemput langsung persoalan pelayanan publik yang dialami
masyarakat.
“Hasil
OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan menunjukkan bahwa persoalan
infrastruktur jalan rusak, layanan pertanahan yang berlarut, distribusi air
minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa masih
menjadi keluhan dominan masyarakat,” bebernya.
Dari
sisi penanganan laporan, lanjut Nur Rakhman, Ombudsman Lampung menangani 267
laporan, termasuk penyelesaian laporan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut,
193 laporan atau 72,3 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan 100
persen laporan tahun 2024. Berdasarkan target Perjanjian Kinerja Tahun 2025
sebanyak 177 laporan, Ombudsman Lampung berhasil menutup 193 laporan, sehingga
melampaui target tahunan.
“Dari
267 laporan yang kami tangani, lebih dari 72 persen berhasil diselesaikan,
termasuk penuntasan seluruh laporan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian
laporan tidak akan cukup jika penyelenggara tidak segera memperbaiki sistem dan
kepatuhan terhadap standar pelayanan,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Ia
menegaskan bahwa capaian tersebut diraih di tengah berbagai keterbatasan,
termasuk adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden yang turut berdampak
pada pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.
“Efisiensi
anggaran tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan. Ombudsman
Lampung tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara
maksimal dengan memprioritaskan substansi pengaduan masyarakat, efektivitas
penanganan laporan, serta upaya pencegahan maladministrasi,” tegasnya. (*)

berdikari









