Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 30 Januari 2026

Upaya Penyelundupan Kura-kura dan Kulit Ular Digagalkan di Bakauheni

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Tampak kulit ular phyton yang berhasil diamankan Petugas Karantina Lampung dari upaya penyelundupan di Bakauheni. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi titik krusial pengawasan lalu lintas satwa dan produk asal hewan. Sinergi antarinstansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal kura-kura hidup dan ratusan lembar kulit ular piton yang hendak diseberangkan keluar Pulau Sumatera, Rabu (28/1) malam.

Penindakan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan. Kasus ini terungkap setelah personel Lanal Lampung mencurigai sebuah kendaraan truk boks ekspedisi yang melintas di kawasan pelabuhan tanpa dokumen karantina yang sah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui prosedur karantina merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan dan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan. Keberhasilan penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini adalah bukti bahwa penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” ujar Donni dalam siaran pers di Lampung, Kamis (29/1).

Menurut Donni, media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu kelestarian sumber daya genetik Indonesia. Karena itu, pengawasan di jalur-jalur strategis seperti pelabuhan penyeberangan menjadi perhatian utama.

Sementara itu, Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan langsung diserahkan kepada Karantina Lampung untuk proses pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” tegas Firman.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap truk boks ekspedisi tersebut, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, serta satu ekor biawak. Seluruh satwa dan produk asal hewan tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Selain melanggar ketentuan perkarantinaan, petugas juga menemukan bahwa satwa dan bagian tubuh satwa dikemas dengan cara yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.

Berdasarkan keterangan sementara pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke sejumlah daerah tujuan, yakni Tangerang, Surabaya, dan Bali. Saat ini, Karantina Lampung masih melakukan identifikasi lanjutan untuk memastikan jenis satwa, status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.

Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau. Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Melalui kasus ini, Karantina Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal, serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina dinilai menjadi kunci dalam melindungi kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan. (*)



Editor Sigit Pamungkas