Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 08 Februari 2026

Meski Masuk Tujuh Besar Nasional, Angka Kemiskinan Lampung Kian Menyusut

Oleh Erik Handoko

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2025 mencapai 860.130 orang. Dengan angka tersebut, Lampung berada di peringkat ketujuh provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak secara nasional.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI, Nurma Midayanti, menjelaskan provinsi dengan jumlah penduduk miskin tertinggi masih didominasi wilayah berpenduduk besar. Jawa Timur menempati posisi teratas dengan 3.804.290 orang miskin, disusul Jawa Barat 3.550.710 orang, Jawa Tengah 3.344.820 orang, Sumatera Utara 1.128.060 orang, Nusa Tenggara Timur 1.031.690 orang, Sumatera Selatan 898.240 orang, dan Lampung 860.130 orang.

Menurut Nurma, persoalan kemiskinan tidak dapat dilihat semata-mata dari jumlah dan persentase penduduk miskin.

“Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan,” kata Nurma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, BPS mengukur kemiskinan menggunakan pendekatan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach. Dalam konsep tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur berdasarkan garis kemiskinan.

Sumber data utama penghitungan kemiskinan September 2025 berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran September 2025. Sementara pendataan Susenas Maret 2025 dilakukan lebih awal pada Februari 2025 karena Maret bertepatan dengan bulan Ramadan yang berpotensi memengaruhi pola konsumsi rumah tangga.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Lampung Ahmadriswan Nasution mengungkapkan, meski masih berada di peringkat ketujuh nasional, jumlah penduduk miskin di Lampung menunjukkan tren penurunan signifikan.

Ia menyebut, pada September 2025 jumlah penduduk miskin Lampung turun sebanyak 26.890 orang dibandingkan Maret 2025 dan berkurang 79.170 orang dibandingkan September 2024.

Secara wilayah, penurunan terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan. Dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan pada September 2025 turun tipis dari 229.160 orang menjadi 229.090 orang. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun dari 657.850 orang menjadi 631.040 orang.

Ahmadriswan juga menjelaskan, garis kemiskinan di Provinsi Lampung pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan.

“Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dibandingkan Maret 2025, garis kemiskinan Lampung mengalami kenaikan sebesar 3,53 persen. Sementara jika dibandingkan September 2024, kenaikannya mencapai 5,85 persen.

Rinciannya, garis kemiskinan makanan pada September 2025 tercatat sebesar Rp476.550 per kapita per bulan, sedangkan garis kemiskinan nonmakanan sebesar Rp157.512 per kapita per bulan.

“Komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan adalah beras sebesar 19,50 persen di perkotaan dan 23,59 persen di perdesaan,” ucap Ahmadriswan.

“Sementara komoditas bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar, baik pada garis kemiskinan perkotaan dan perdesaan, adalah perumahan, yakni 7,17 persen di perkotaan dan 7,77 persen di perdesaan,” pungkasnya. (*)




Editor Sigit Pamungkas