Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI dengan skor 88,49.
Penyerahan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI kepada kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan berlangsung di Lantai III Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Penilaian terhadap Pemprov Lampung mencakup sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Hasil penilaian menempatkan Pemprov Lampung sebagai instansi dengan skor tertinggi di tingkat provinsi.
Selain pemerintah provinsi, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga memberikan penilaian pelayanan publik kategori tinggi kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Daerah yang masuk kategori tinggi yakni Kota Metro dengan nilai 84,43, Kabupaten Pringsewu 84,09, Kabupaten Mesuji 82,97, Kabupaten Lampung Tengah 81,10, Kabupaten Lampung Selatan 80,51, Kabupaten Tulangbawang Barat 80,21, serta Kabupaten Lampung Utara 78,86.
Penilaian juga dilakukan terhadap instansi vertikal, termasuk jajaran kepolisian. Untuk kategori polres, Polres Metro meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,36, disusul Polres Lampung Utara yang juga masuk kategori sangat baik. (*)

berdikari
